30.6 C
Jakarta
Sunday, May 4, 2025

Ketua DPRD Palangka Raya Ajak Masyarakat Taati PPKM

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Dalam upaya menekan angka sebaran
Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengambil langkah
strategis, hal ini juga disusul dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) yang dimulai sejak Minggu (17/1/2021).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menegaskan, pihaknya mendukung
kebijakan pemerintah kota dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 tersebut.

โ€œPenerapan PPKM ini sudah
tepat, mengingat situasi dan kondisi laju sebaran Covid-19 di Kota ini
cukup  masif, sehingga memang perlu diambil tindakan pengetatan aktivitas masyarakat
sementara,โ€ kata Sigit K Yunianto, Senin (18/1).

Sekretaris DPD PDIP Provinsi
Kalteng ini meminta masyarakat agar bisa memahami kebijakan itu. Mengingat
pembatasan kegiatan masyarakat ini hanya bersifat sementara atau selama 14 hari
saja.

Baca Juga :  Legislator Cek Penanganan Covid-19 di Kelurahan Bukit Tunggal

โ€œTentunya pemerintah inikan
menjalankan program dan kebijakan atas dasar kajian yang matang, nah masyarakat
pun harus mematuhi. Karena, dengan kerjasama semua pihak akan mempercepat
pandemi ini berakhir,โ€ pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Dalam upaya menekan angka sebaran
Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengambil langkah
strategis, hal ini juga disusul dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) yang dimulai sejak Minggu (17/1/2021).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menegaskan, pihaknya mendukung
kebijakan pemerintah kota dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 tersebut.

โ€œPenerapan PPKM ini sudah
tepat, mengingat situasi dan kondisi laju sebaran Covid-19 di Kota ini
cukup  masif, sehingga memang perlu diambil tindakan pengetatan aktivitas masyarakat
sementara,โ€ kata Sigit K Yunianto, Senin (18/1).

Sekretaris DPD PDIP Provinsi
Kalteng ini meminta masyarakat agar bisa memahami kebijakan itu. Mengingat
pembatasan kegiatan masyarakat ini hanya bersifat sementara atau selama 14 hari
saja.

Baca Juga :  Legislator Cek Penanganan Covid-19 di Kelurahan Bukit Tunggal

โ€œTentunya pemerintah inikan
menjalankan program dan kebijakan atas dasar kajian yang matang, nah masyarakat
pun harus mematuhi. Karena, dengan kerjasama semua pihak akan mempercepat
pandemi ini berakhir,โ€ pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru