26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Fraksi Golkar Sepakat Perda Pengelolaan Asrama Mahasiswa Dicabut

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Fraksi
Partai Golkar DPRD Provinsi Kalteng sepakat untuk menerima Rancangan Peraturan
Daerah (Rapeda) tentang Pencabutan Perda Provinsi Kalteng nomor 4 tahun 2004 tentang
Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Provinsi  untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Hal tersebut diungkapkan Wakil
Ketua Hj Siti Nafs
iah kepada Kalteng Pos, pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Namun demikian seiring
dengan kesepakatan untuk menerima raperda tersebut, pihaknya menyampaikan
catatan-catatan penting di antaranya fasilitasi Menteri Dalam Negeri
terhadap  raperda terkait, berisi saran
penyempurnaan berupa penambahan alasan yuridis, pada konsideran raperda.

“Koreksi tersebut
hendaknya menjadi perhatian dan pelajaran yang serius agar tidak terulang di
kemudian hari,” tegasnya saat itu.

Menurut wanita yang aktif di
PMI tersebut bahwa fasilitasi Menteri Dalam Negeri juga  berisi saran penyempurnaan berupa
penyempurnaan redaksional dasar hukum pada raperda terkait. Koreksi ini juga
hendaknya menjadi perhatian dalam pelaksanaan perbaikannya.

Selain itu, Fraksi Partai
Golkar juga berharap agar ditindaklanjuti dalam peraturan gubernur tentang
pengelolaan asrama mahasiswa Kalteng. “Pengelolaan Asrama Mahasiswa
selanjutnya diatur berdasarkan peraturan daerah Provinsi Kalteng, nomor 4 tahun
2019, tentang Retribusi jasa usaha. Artinya tarif sewa kamar asrama
diperlakukan setara dengan tarif retribusi,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Menilai Sarpras Museum Balanga Perlu Ditingkatkan

Akibat pemberlakuan tarif
sewa kamar asrama yang disetarakan dengan tarif retribusi tersebut, maka
besaran tarif sewa kamar asrama diatur sesuai dengan pasal 7 peraturan daerah
Provinsi Kalteng nomor 4 tahun 2019.

“Bahwa besaran tarif
didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dan berorientasi
kepada harga pasar.

Selanjutnya, sesuai dengan
pasal 15 peraturan daerah Provinsi Kalteng nomor 4 tahun 2019, para penyewa
kamar asrama mahasiswa yang tidak membayar sewa tepat waktu akan dikenai sanksi
administratif, berupa denda 2 persen setiap bulan dari besaran retribusi yang
terutang,” imbuhnya.

Selanjutnya, sesuai dengan
pasal 23 peraturan daerah Provinsi Kalteng nomor 4 tahun 2019, para penyewa
kamar asrama mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan
keuangan daerah, akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan, atau sanksi denda paling banyak 3 (tiga) kali besaran retribusi yang
terutang.

Fraksi Partai Golkar juga
minta agar besaran tarif sewa kamar asrama, disikapi dengan mempertimbangkan
dan memikirkan keberpihakan kepada aspek sosial dan pelayanan terhadap
mahasiswa Provinsi Kalteng yang sedang menimba ilmu di tanah seberang.

Baca Juga :  KBB Memberikan Kontribusi Dalam Pembangunan di Kalteng

“Untuk itu, kami minta
agar dalam peraturan gubernur yang terkait, ditetapkan tarif sewa kamar asrama
mahasiswa dengan besaran yang seringan-ringannya,” jelasnya.

Alternatif lain, pihaknya
minta agar pemerintah Provinsi Kalteng memberikan subsidi pembayaran sewa kamar
asrama, kepada para mahasiswa penghuni asrama terkait. Sebab apabila besaran
tarif sewa kamar asrama, ancaman sanksi administratif dan ancaman sanksi pidana
tersebut tidak diatur dengan seksama, maka sangat dikhawatirkan fungsi sosial
asrama mahasiswa milik Pemerintah Provinsi Kalteng menjadi hilang, bahkan
berubah dan tidak berbeda dengan asrama swasta, yang bertujuan untuk memperoleh
keuntungan sebesar-besarnya.

“Perlu diingat, bahwa
para mahasiswa yang sedang menimba ilmu di perantauan tersebut merupakan
investasi SDM jangka panjang, yang pada saatnya, merupakan generasi penerus
pembangunan provinsi Kalimantan Tengah,” tambah Hj Siti Nafsiah lagi.

Fraksi Partai Golkar juga
minta agar prioritas mahasiswa yang tinggal di asrama bagi mahasiswa yang
berasal dari keluarga kurang mampu dan mahasiswa berprestasi. Perlu regulasi,
agar batas lama tinggal di asrama paling lama 3 sampai 4 tahun.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Fraksi
Partai Golkar DPRD Provinsi Kalteng sepakat untuk menerima Rancangan Peraturan
Daerah (Rapeda) tentang Pencabutan Perda Provinsi Kalteng nomor 4 tahun 2004 tentang
Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Provinsi  untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Hal tersebut diungkapkan Wakil
Ketua Hj Siti Nafs
iah kepada Kalteng Pos, pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Namun demikian seiring
dengan kesepakatan untuk menerima raperda tersebut, pihaknya menyampaikan
catatan-catatan penting di antaranya fasilitasi Menteri Dalam Negeri
terhadap  raperda terkait, berisi saran
penyempurnaan berupa penambahan alasan yuridis, pada konsideran raperda.

“Koreksi tersebut
hendaknya menjadi perhatian dan pelajaran yang serius agar tidak terulang di
kemudian hari,” tegasnya saat itu.

Menurut wanita yang aktif di
PMI tersebut bahwa fasilitasi Menteri Dalam Negeri juga  berisi saran penyempurnaan berupa
penyempurnaan redaksional dasar hukum pada raperda terkait. Koreksi ini juga
hendaknya menjadi perhatian dalam pelaksanaan perbaikannya.

Selain itu, Fraksi Partai
Golkar juga berharap agar ditindaklanjuti dalam peraturan gubernur tentang
pengelolaan asrama mahasiswa Kalteng. “Pengelolaan Asrama Mahasiswa
selanjutnya diatur berdasarkan peraturan daerah Provinsi Kalteng, nomor 4 tahun
2019, tentang Retribusi jasa usaha. Artinya tarif sewa kamar asrama
diperlakukan setara dengan tarif retribusi,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Menilai Sarpras Museum Balanga Perlu Ditingkatkan

Akibat pemberlakuan tarif
sewa kamar asrama yang disetarakan dengan tarif retribusi tersebut, maka
besaran tarif sewa kamar asrama diatur sesuai dengan pasal 7 peraturan daerah
Provinsi Kalteng nomor 4 tahun 2019.

“Bahwa besaran tarif
didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dan berorientasi
kepada harga pasar.

Selanjutnya, sesuai dengan
pasal 15 peraturan daerah Provinsi Kalteng nomor 4 tahun 2019, para penyewa
kamar asrama mahasiswa yang tidak membayar sewa tepat waktu akan dikenai sanksi
administratif, berupa denda 2 persen setiap bulan dari besaran retribusi yang
terutang,” imbuhnya.

Selanjutnya, sesuai dengan
pasal 23 peraturan daerah Provinsi Kalteng nomor 4 tahun 2019, para penyewa
kamar asrama mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan
keuangan daerah, akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan, atau sanksi denda paling banyak 3 (tiga) kali besaran retribusi yang
terutang.

Fraksi Partai Golkar juga
minta agar besaran tarif sewa kamar asrama, disikapi dengan mempertimbangkan
dan memikirkan keberpihakan kepada aspek sosial dan pelayanan terhadap
mahasiswa Provinsi Kalteng yang sedang menimba ilmu di tanah seberang.

Baca Juga :  KBB Memberikan Kontribusi Dalam Pembangunan di Kalteng

“Untuk itu, kami minta
agar dalam peraturan gubernur yang terkait, ditetapkan tarif sewa kamar asrama
mahasiswa dengan besaran yang seringan-ringannya,” jelasnya.

Alternatif lain, pihaknya
minta agar pemerintah Provinsi Kalteng memberikan subsidi pembayaran sewa kamar
asrama, kepada para mahasiswa penghuni asrama terkait. Sebab apabila besaran
tarif sewa kamar asrama, ancaman sanksi administratif dan ancaman sanksi pidana
tersebut tidak diatur dengan seksama, maka sangat dikhawatirkan fungsi sosial
asrama mahasiswa milik Pemerintah Provinsi Kalteng menjadi hilang, bahkan
berubah dan tidak berbeda dengan asrama swasta, yang bertujuan untuk memperoleh
keuntungan sebesar-besarnya.

“Perlu diingat, bahwa
para mahasiswa yang sedang menimba ilmu di perantauan tersebut merupakan
investasi SDM jangka panjang, yang pada saatnya, merupakan generasi penerus
pembangunan provinsi Kalimantan Tengah,” tambah Hj Siti Nafsiah lagi.

Fraksi Partai Golkar juga
minta agar prioritas mahasiswa yang tinggal di asrama bagi mahasiswa yang
berasal dari keluarga kurang mampu dan mahasiswa berprestasi. Perlu regulasi,
agar batas lama tinggal di asrama paling lama 3 sampai 4 tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru