26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dirancang Sejak 2015, Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Diparipu

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Rancangan peraturan daerah (Raperda)
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diparipurnakan, Senin (18/1).
Rapat paripurna tersebut dengan agenda pidato pengantar Ketua Badan Pembentukan
Perda Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng dan pidato pengantar gubernur terhadap
Raperda tersebut.

“Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Kalteng merupakan Raperda inisiatif DPRD Kalteng. Penyusunan ini cukup lama,
sudah sejak tahun 2015 dan selalu menjadi bagian pembentukan Perda tiap
tahunnya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kalteng H Maruadi.

Dia mengatakan, Raperda Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat tersebut sudah dalam dinantikan masyarakat. Selain itu,
juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat adat Kalteng.

“Ini sudah diharapkan dan dinantikan oleh masyarakat
Kalteng, sehingga periode kami ingin melanjutkan dan bisa diselesiakan,”
tegasnya.

Baca Juga :  Minta MoU KPU dan BTN Ditinjau Ulang

Saat ini, Undang-undang yang memngatur masyarakat hukum
adat juga masih pembahasan di DPR RI dan masuk dalam prioritas prolegnas.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Baleg DPR RI. Hasilnya, UU Masyarakat
Hukum Adat sudah masuk dalam prolegnas. Dan untuk Raperda bisa mendahuli UU
tersebut, karena banyak juga aturan terdahulu yang mengatur terkait hal dan
perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” pungkasnya.

Rapat tersebut
dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan dihadiri Wakil Gubernur Habib
Ismail bin Yahya dan seluruh Anggota DPRD Kalteng.  

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Rancangan peraturan daerah (Raperda)
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diparipurnakan, Senin (18/1).
Rapat paripurna tersebut dengan agenda pidato pengantar Ketua Badan Pembentukan
Perda Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng dan pidato pengantar gubernur terhadap
Raperda tersebut.

“Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Kalteng merupakan Raperda inisiatif DPRD Kalteng. Penyusunan ini cukup lama,
sudah sejak tahun 2015 dan selalu menjadi bagian pembentukan Perda tiap
tahunnya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kalteng H Maruadi.

Dia mengatakan, Raperda Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat tersebut sudah dalam dinantikan masyarakat. Selain itu,
juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat adat Kalteng.

“Ini sudah diharapkan dan dinantikan oleh masyarakat
Kalteng, sehingga periode kami ingin melanjutkan dan bisa diselesiakan,”
tegasnya.

Baca Juga :  Minta MoU KPU dan BTN Ditinjau Ulang

Saat ini, Undang-undang yang memngatur masyarakat hukum
adat juga masih pembahasan di DPR RI dan masuk dalam prioritas prolegnas.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Baleg DPR RI. Hasilnya, UU Masyarakat
Hukum Adat sudah masuk dalam prolegnas. Dan untuk Raperda bisa mendahuli UU
tersebut, karena banyak juga aturan terdahulu yang mengatur terkait hal dan
perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” pungkasnya.

Rapat tersebut
dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan dihadiri Wakil Gubernur Habib
Ismail bin Yahya dan seluruh Anggota DPRD Kalteng.  

Terpopuler

Artikel Terbaru