26.5 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

FANTASTIS ! Sebegini Tarif Artis TA untuk Sekali Kencan

BANDUNG – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes
Pol Erdi A Chaniago mengungkap tarif artis TA yang diduga terlibat prostittusi
online. Menurutnya, artis TA ditarif sebesar Rp75 juta untuk sekali kencan oleh
para muncikari.  “Untuk TA ini yang
kami dapatkan keterangan Rp75 juta satu hari kencan,” kata Erdi di Polda
Jawa Barat, Kota Bandung, baru-baru ini.

Erdi mengatakan, masing-masing muncikari
mendapat keuntungan sebesar 10 persen jika transaksi berhasil. Hingga kini,
polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga muncikari artis TA,
yakni  RJ (44), AH (40), dan MR (34).
Dari dugaan kasus prostitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga
orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal.

Baca Juga :  Kaget Digugat Rp9,4 M karena Kosmetik

Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1
UURI Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun
2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Hukumannya terancam penjara
maksimal enam sampai 15 tahun penjara,” ujar Erdi menegaskan.

Diketahui, artis TA diamankan polisi di sebuah
hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (17/12) ssore.

Saat diamankan oleh
polisi, TA tengah bersama seorang pria yang bukan suaminya.

BANDUNG – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes
Pol Erdi A Chaniago mengungkap tarif artis TA yang diduga terlibat prostittusi
online. Menurutnya, artis TA ditarif sebesar Rp75 juta untuk sekali kencan oleh
para muncikari.  “Untuk TA ini yang
kami dapatkan keterangan Rp75 juta satu hari kencan,” kata Erdi di Polda
Jawa Barat, Kota Bandung, baru-baru ini.

Erdi mengatakan, masing-masing muncikari
mendapat keuntungan sebesar 10 persen jika transaksi berhasil. Hingga kini,
polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga muncikari artis TA,
yakni  RJ (44), AH (40), dan MR (34).
Dari dugaan kasus prostitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga
orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal.

Baca Juga :  Kaget Digugat Rp9,4 M karena Kosmetik

Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1
UURI Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun
2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Hukumannya terancam penjara
maksimal enam sampai 15 tahun penjara,” ujar Erdi menegaskan.

Diketahui, artis TA diamankan polisi di sebuah
hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (17/12) ssore.

Saat diamankan oleh
polisi, TA tengah bersama seorang pria yang bukan suaminya.

Terpopuler

Artikel Terbaru