33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Tim Ben-Ujang Melaporkan Cawagub Edy Pratowo ke Bawaslu, Diduga karena

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Ketua tim pemenangan
pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)
nomor urut 01, Sriosako didampingi kuasa hukum Baron Binti melaporkan cawagub nomor
urut 02 Edy Pratowo, ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalteng, jalan
G.Obos, Senin (7/12) malam. Laporan tersebut atas dasar dugaan penggunaan
fasilitas negara untuk kepentingan politik.

 

Kuasa hukum pasangan Ben-Ujang Baron Binti mengatakan,
pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa visual maupun audio visual. Bukti
tersebut, menurutnya didapatkan pada saat pelaksanaan Debat Cagub dan Cawagub
Kalteng ke III, di Hotel Swissbell, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

 

“Saat Debat Cagub dan Cawagub ke III, kami mendapati
bukti bahwa Calon Wakil Gubernur nomor urut 02, yaitu Edy Pratowo, terlihat
menggunakan mobil yang diduga mobil dinas Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Bahkan kami sudah mengantongi bukti-bukti berupa foto dan video,” ucap Baro
kepada media, Selasa (8/12).

Baca Juga :  Anak Usia 6 Tahun Bisa Masuk SD, Kadisdik: Idelanya 7 Tahun

 

Ditegaskannya, bahwa Tim Pemenangan Ben-Ujang telah
melakukan investigasi.  Kuat dugaan plat
hitam yang digunakan oleh Cawagub Kalteng nomor urut 02, KH 1969 ED merupakan
plat palsu, karena tidak terdaftar kepolisian.

 

 â€œKami sudah melakukan investigasi bahwa plat hitam yang digunakan,
merupakan plat palsu, karena plat tersebut tidak terdaftar di kepolisian.
  Baik di Kabupaten Pulang Pisau maupun provinsi,”
tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua tim pemenangan Ben – Ujang, Sriosako
mengatakan, bahwa laporan terkait penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan
politik ini, merupakan laporan ke-3, dan dirinya berharap agar laporan ini
diproses oleh Bawaslu Kalteng sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Keputusan Penggunaan e-Rekap Pilkada 2020 Diumumkan Februari

 

“Intinya kita berharap agar laporan ini,bisa diproses
oleh Bawaslu Kalteng. Sebab, sesuai UU Pilkada tentang pemilihan kepala daerah,
bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil
walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye
harus memenuhi ketentuan dalam huruf (b) dikatakan dilarang menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Ketua tim pemenangan
pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)
nomor urut 01, Sriosako didampingi kuasa hukum Baron Binti melaporkan cawagub nomor
urut 02 Edy Pratowo, ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalteng, jalan
G.Obos, Senin (7/12) malam. Laporan tersebut atas dasar dugaan penggunaan
fasilitas negara untuk kepentingan politik.

 

Kuasa hukum pasangan Ben-Ujang Baron Binti mengatakan,
pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa visual maupun audio visual. Bukti
tersebut, menurutnya didapatkan pada saat pelaksanaan Debat Cagub dan Cawagub
Kalteng ke III, di Hotel Swissbell, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

 

“Saat Debat Cagub dan Cawagub ke III, kami mendapati
bukti bahwa Calon Wakil Gubernur nomor urut 02, yaitu Edy Pratowo, terlihat
menggunakan mobil yang diduga mobil dinas Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Bahkan kami sudah mengantongi bukti-bukti berupa foto dan video,” ucap Baro
kepada media, Selasa (8/12).

Baca Juga :  Anak Usia 6 Tahun Bisa Masuk SD, Kadisdik: Idelanya 7 Tahun

 

Ditegaskannya, bahwa Tim Pemenangan Ben-Ujang telah
melakukan investigasi.  Kuat dugaan plat
hitam yang digunakan oleh Cawagub Kalteng nomor urut 02, KH 1969 ED merupakan
plat palsu, karena tidak terdaftar kepolisian.

 

 â€œKami sudah melakukan investigasi bahwa plat hitam yang digunakan,
merupakan plat palsu, karena plat tersebut tidak terdaftar di kepolisian.
  Baik di Kabupaten Pulang Pisau maupun provinsi,”
tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua tim pemenangan Ben – Ujang, Sriosako
mengatakan, bahwa laporan terkait penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan
politik ini, merupakan laporan ke-3, dan dirinya berharap agar laporan ini
diproses oleh Bawaslu Kalteng sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Keputusan Penggunaan e-Rekap Pilkada 2020 Diumumkan Februari

 

“Intinya kita berharap agar laporan ini,bisa diproses
oleh Bawaslu Kalteng. Sebab, sesuai UU Pilkada tentang pemilihan kepala daerah,
bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil
walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye
harus memenuhi ketentuan dalam huruf (b) dikatakan dilarang menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru