30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Keputusan Penggunaan e-Rekap Pilkada 2020 Diumumkan Februari

JAKARTA – Lembaga penyelenggara pemilu fokus memantapkan penggunaan
digitalisasi dalam pesta demokrasi. Rencana penerapan rekapitulasi elektronik
(e-Rekap) yang sebelumnya digaungkan mulai dibahas. Hanya saja, belum ada
kepastian apakah e-Rekap akan digunakan pada Pilkada Serentak 2020. Rencana ini
akan diumumkan pada Februari atau Maret 2020 mendatang.

Akademisi Universitas Pelita
Harapan Emrus Sihombing mengatakan, selain kepercayaan publik, infrastruktur
juga harus mendukung. Tujuannya agar sistem bisa bekerja dengan baik.
Kepercayaan publik harus diutamakan.

“Hal yang harus diperhatikan
adalah kesiapan internet di semua wilayah. Ini harus dipastikan tersedia.
Sehingga tidak ada kendala saat pemilu berlangsung,” kata Emrus kepada Fajar
Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Rabu (2/10).

Menurutnya, Indonesia yang
terdiri dari kepulauan juga menjadi tantangan tersendiri. Upaya penyelenggara
pemilu dalam mensosialisasikan kepada masyarakat juga perlu kerja ekstra.
Sehingga masyarakat bisa mengetahui sistem yang saat ini diterapkan. “Saya rasa
perlu ada percobaan di sejumlah daerah sebelum sistem ini benar-benar digunakan.
karena jangan sampai nantinya ada masalah saat digunakan. Tentunya ini positif,
hanya saja perlu penyesuaian,” imbuh Emrus.

Baca Juga :  Dualisme Kepengurusan Kadin Pusat Merembet ke Kalteng

Ketua KPU RI, Arief Budiman
mengatakan, kepastian penggunaan e-Rekap baru diumumkan pada Februari atau
Maret 2020. Untuk memastikannya, pada akhir 2019 ini, KPU mulai mengkaji dari
perangkat hukum, aturan dan model yang akan digunakan. “Targetnya, Februari
atau Maret 2020 sudah simpulkan e-rekapitualsi diimplementasikan atau tidak,”
tegas Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10).

Jika nantinya diterapkan, belum
semua daerah bisa merasakan penggunaan e-Rekap. KPU akan melakukan simulasi
pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020 di beberapa kabupaten/kota dan
provinsi. Rencana penerapan e-Rekapitulasi sendiri dilakukan karena penggunaan
teknologi informasi yang digunakan selama pemilu langsung sejak 1999 mengalami
perkembangan. “Makin baik tren penggunaan teknologi, maka menunjukkan kami
makin siap menggunakannya. Karena itu, Pilkada 2020 kami berencana menerapkan
e-rekapitulasi,” bebernya.

Menurutnya, teknologi informasi
pelaksanaan Pilkada 2020 terlihat semakin siap. Dia juga mengharapkan pesta
demokrasi 2020 bisa menjadi masa transisi penggunaan teknologi elektronik
digital di Indonesia untuk hasil pemilu. “Jadi kita siapkan dengan serius
e-rekapitulasi ini. Mudah-mudahan bisa ketemu polanya,” terang Arief.

Baca Juga :  Tatib dan Kode Etik DPRD Kalteng Disahkan

Sementara itu, Direktur Eksekutif
Netgrit Hadar Nafis Gumay mengatakan, proses membangun sistem e-rekapitulasi
harus transparan. “Selain sistem siap, sumber daya manusia juga siap. Keyakinan
publik bahwa sistem e-rekapitulasi akan beres harus ada. Itu bisa dibangun
sejak awal dengan proses terbuka dan partisipatif,” ujar Hadar.

Keterlibatan publik demi
transparansi dalam proses pembangunan sistem tersebut diperlukan agar
kepercayaan masyarakat terbangun. Mantan Komisioner KPU ini menilai, sepanjang
peraturan sudah betul-betul siap dan penyelenggara mempunyai kemampuan
menyelenggarakan sistem tersebut, masyarakat akan percaya bahwa sistem yang
digunakan betul-betul akurat.

“Kuncinya persiapan ini. Harus
betul-betul persiapan yang sifatnya terbuka atau transparan. Sejak poin awal
hingga akhir dan partisipatif. Sebab kalau sudah jadi baru dikasih tahu, nanti
orang tidak paham bagaimana membangunnya,” tandasnya. (khf/fin/rh/kpc)

JAKARTA – Lembaga penyelenggara pemilu fokus memantapkan penggunaan
digitalisasi dalam pesta demokrasi. Rencana penerapan rekapitulasi elektronik
(e-Rekap) yang sebelumnya digaungkan mulai dibahas. Hanya saja, belum ada
kepastian apakah e-Rekap akan digunakan pada Pilkada Serentak 2020. Rencana ini
akan diumumkan pada Februari atau Maret 2020 mendatang.

Akademisi Universitas Pelita
Harapan Emrus Sihombing mengatakan, selain kepercayaan publik, infrastruktur
juga harus mendukung. Tujuannya agar sistem bisa bekerja dengan baik.
Kepercayaan publik harus diutamakan.

“Hal yang harus diperhatikan
adalah kesiapan internet di semua wilayah. Ini harus dipastikan tersedia.
Sehingga tidak ada kendala saat pemilu berlangsung,” kata Emrus kepada Fajar
Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Rabu (2/10).

Menurutnya, Indonesia yang
terdiri dari kepulauan juga menjadi tantangan tersendiri. Upaya penyelenggara
pemilu dalam mensosialisasikan kepada masyarakat juga perlu kerja ekstra.
Sehingga masyarakat bisa mengetahui sistem yang saat ini diterapkan. “Saya rasa
perlu ada percobaan di sejumlah daerah sebelum sistem ini benar-benar digunakan.
karena jangan sampai nantinya ada masalah saat digunakan. Tentunya ini positif,
hanya saja perlu penyesuaian,” imbuh Emrus.

Baca Juga :  Dualisme Kepengurusan Kadin Pusat Merembet ke Kalteng

Ketua KPU RI, Arief Budiman
mengatakan, kepastian penggunaan e-Rekap baru diumumkan pada Februari atau
Maret 2020. Untuk memastikannya, pada akhir 2019 ini, KPU mulai mengkaji dari
perangkat hukum, aturan dan model yang akan digunakan. “Targetnya, Februari
atau Maret 2020 sudah simpulkan e-rekapitualsi diimplementasikan atau tidak,”
tegas Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10).

Jika nantinya diterapkan, belum
semua daerah bisa merasakan penggunaan e-Rekap. KPU akan melakukan simulasi
pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020 di beberapa kabupaten/kota dan
provinsi. Rencana penerapan e-Rekapitulasi sendiri dilakukan karena penggunaan
teknologi informasi yang digunakan selama pemilu langsung sejak 1999 mengalami
perkembangan. “Makin baik tren penggunaan teknologi, maka menunjukkan kami
makin siap menggunakannya. Karena itu, Pilkada 2020 kami berencana menerapkan
e-rekapitulasi,” bebernya.

Menurutnya, teknologi informasi
pelaksanaan Pilkada 2020 terlihat semakin siap. Dia juga mengharapkan pesta
demokrasi 2020 bisa menjadi masa transisi penggunaan teknologi elektronik
digital di Indonesia untuk hasil pemilu. “Jadi kita siapkan dengan serius
e-rekapitulasi ini. Mudah-mudahan bisa ketemu polanya,” terang Arief.

Baca Juga :  Tatib dan Kode Etik DPRD Kalteng Disahkan

Sementara itu, Direktur Eksekutif
Netgrit Hadar Nafis Gumay mengatakan, proses membangun sistem e-rekapitulasi
harus transparan. “Selain sistem siap, sumber daya manusia juga siap. Keyakinan
publik bahwa sistem e-rekapitulasi akan beres harus ada. Itu bisa dibangun
sejak awal dengan proses terbuka dan partisipatif,” ujar Hadar.

Keterlibatan publik demi
transparansi dalam proses pembangunan sistem tersebut diperlukan agar
kepercayaan masyarakat terbangun. Mantan Komisioner KPU ini menilai, sepanjang
peraturan sudah betul-betul siap dan penyelenggara mempunyai kemampuan
menyelenggarakan sistem tersebut, masyarakat akan percaya bahwa sistem yang
digunakan betul-betul akurat.

“Kuncinya persiapan ini. Harus
betul-betul persiapan yang sifatnya terbuka atau transparan. Sejak poin awal
hingga akhir dan partisipatif. Sebab kalau sudah jadi baru dikasih tahu, nanti
orang tidak paham bagaimana membangunnya,” tandasnya. (khf/fin/rh/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru