28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Dewan dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS 2021

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-DPRD Murung Raya (Mura) bersama
pemerintah kabupaten (pemkab) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 dalam rapat paripurna yang
digelar, Senin (23/11). Rapat paripurna ke-10 masa sidang III tahun 2020
dipimpin langsung Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua I Likon dan Wakil
Ketua II Rahmanto Muhidin serta dihadiri oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor dan
pejabat Mura serta anggota dewan Mura.

Sebelum
penandatanganan kesepakatan bersama itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mura
terlebih dahulu menyampaikan laporan terhadap rancangan KUA-PPAS RAPBD tahun
anggaran 2021.

Ketua DPRD
Mura Doni menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi bersama pimpinan daerah
yakni eksekutif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Mura
tentang proyek tahun jamakseperti pembangunan Jalan Soekarno Hatta, pembangunan
Taman Sapan, Bundaran Perdie M Yoseph dan rehab Gedung DPRD Mura.

Baca Juga :  Masalah Infrastruktur Masih Menjadi Persoalan

Yang
tertuang pada KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2021, bahwa untuk multiyears hanya
terdapat satu pekerjaan saja. Menurutnya, pada agenda rapat ada beberapa
pertanyaan dari anggota rapat yang menyatakan bahwa itu memenuhi prosedur atau
tidak. “Saya jelaskan bahwa itu memang sesuai prosedur, bahwa kita menandatangi
KUA PPAS serta ada interupsi bahwa kenapa penandatangan ini tidak bersamaan
dengan nota MoU multiyears karena secara administrasi masih ada yang salah
termasuk anggaran didalamnya,” terang politisi PDI- Perjuangan ini.

Sementara
itu Wabup Mura, Rejikinoor membacakan sambutan bupati, menjelaskan, dalam
menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2021, Pemkab Mura
berpedoman pada RPJMD Kabupaten Mura tahun 2018 – 2023 dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Mura tahun 2021 diselaraskan dengan Rencana Kerja
Pemerintah (RKP).

Baca Juga :  Dewan: Diperlukan Terobosan Baru untuk Pertumbuhan Ekonomi di Mura

“Serta
juga RKPD Provinsi Kalteng tahun 2021 serta mapping Permendagri Nomor 90 tahun
2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah,” kata wabup.

Kemudian,
tambahnya, untuk mengakomodir dan membiayai prioritas pembangunan tahun
anggaran 2021, telah dituangkan ke dalam nota kesepakatan KUA dan rancangan
PPAS APBD tahun anggaran 2021. 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-DPRD Murung Raya (Mura) bersama
pemerintah kabupaten (pemkab) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 dalam rapat paripurna yang
digelar, Senin (23/11). Rapat paripurna ke-10 masa sidang III tahun 2020
dipimpin langsung Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua I Likon dan Wakil
Ketua II Rahmanto Muhidin serta dihadiri oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor dan
pejabat Mura serta anggota dewan Mura.

Sebelum
penandatanganan kesepakatan bersama itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mura
terlebih dahulu menyampaikan laporan terhadap rancangan KUA-PPAS RAPBD tahun
anggaran 2021.

Ketua DPRD
Mura Doni menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi bersama pimpinan daerah
yakni eksekutif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Mura
tentang proyek tahun jamakseperti pembangunan Jalan Soekarno Hatta, pembangunan
Taman Sapan, Bundaran Perdie M Yoseph dan rehab Gedung DPRD Mura.

Baca Juga :  Masalah Infrastruktur Masih Menjadi Persoalan

Yang
tertuang pada KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2021, bahwa untuk multiyears hanya
terdapat satu pekerjaan saja. Menurutnya, pada agenda rapat ada beberapa
pertanyaan dari anggota rapat yang menyatakan bahwa itu memenuhi prosedur atau
tidak. “Saya jelaskan bahwa itu memang sesuai prosedur, bahwa kita menandatangi
KUA PPAS serta ada interupsi bahwa kenapa penandatangan ini tidak bersamaan
dengan nota MoU multiyears karena secara administrasi masih ada yang salah
termasuk anggaran didalamnya,” terang politisi PDI- Perjuangan ini.

Sementara
itu Wabup Mura, Rejikinoor membacakan sambutan bupati, menjelaskan, dalam
menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2021, Pemkab Mura
berpedoman pada RPJMD Kabupaten Mura tahun 2018 – 2023 dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Mura tahun 2021 diselaraskan dengan Rencana Kerja
Pemerintah (RKP).

Baca Juga :  Dewan: Diperlukan Terobosan Baru untuk Pertumbuhan Ekonomi di Mura

“Serta
juga RKPD Provinsi Kalteng tahun 2021 serta mapping Permendagri Nomor 90 tahun
2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah,” kata wabup.

Kemudian,
tambahnya, untuk mengakomodir dan membiayai prioritas pembangunan tahun
anggaran 2021, telah dituangkan ke dalam nota kesepakatan KUA dan rancangan
PPAS APBD tahun anggaran 2021. 

Terpopuler

Artikel Terbaru