Pemko Palangka Raya Terima Dua Raperda DPRD dengan Beberapa Catatan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menerima dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan DPRD dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembahasan kedua regulasi tersebut dilanjutkan.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Palangka Raya menerima dua buah rancangan peraturan daerah inisiatif tersebut, tetapi dengan catatan-catatan,” kata Sekda Kota Palangka Raya saat Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Selasa (13/10/2026).

Dua rancangan regulasi yang diusulkan DPRD tersebut mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi serta Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Saya atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas usulan dua buah rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya dimaksud,” lanjutnya.

Baca Juga :  Perjuangkan Aspirasi Kaum Muda dan Peningkatan Pendidikan di Palangka Raya

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian pemerintah adalah kelengkapan naskah akademik untuk setiap Raperda. Dokumen tersebut diperlukan sebagai landasan kajian dari berbagai aspek sebelum rancangan peraturan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Semua rancangan peraturan daerah tersebut harus dilengkapi dengan naskah akademik,” ucapnya.

Selain kelengkapan dokumen, kedua rancangan regulasi juga perlu dikoordinasikan dengan Pemko Palangka Raya untuk menjalani harmonisasi dan sinkronisasi. Proses ini bertujuan menyelaraskan materi muatan serta memantapkan konsep regulasi sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.

Electronic money exchangers listing

“Rancangan perda tersebut harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk pengh armonisasian, sinkronisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi,” tuturnya.

Pemerintah kota juga mensyaratkan agar proses pembahasan baru dilaksanakan setelah tim Pemko menyelesaikan harmonisasi dan sinkronisasi bersama instansi terkait.

“Pembahasan terhadap kedua buah Raperda inisiatif ini dapat dilaksanakan apabila tim dari Pemerintah Kota Palangka Raya telah selesai melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait,” tambahnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Jelang Lebaran Stok Ayam Potong Masih Aman

Sementara itu, Raperda tentang Data Kelurahan Presisi diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penggunaan data yang akurat dan terintegrasi. Ketersediaan data yang tepat diharapkan mendukung perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Adapun Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual berkaitan dengan perlindungan potensi karya dan inovasi masyarakat, termasuk produk usaha mikro, ekonomi kreatif, pengetahuan tradisional, serta ekspresi budaya tradisional yang berkembang di Palangka Raya.

Melalui kedua rancangan regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong perlindungan terhadap potensi lokal. Meski demikian, pemenuhan persyaratan administrasi dan penyelarasan substansi tetap menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum pembahasan kedua Raperda berlanjut. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menerima dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan DPRD dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembahasan kedua regulasi tersebut dilanjutkan.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Palangka Raya menerima dua buah rancangan peraturan daerah inisiatif tersebut, tetapi dengan catatan-catatan,” kata Sekda Kota Palangka Raya saat Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Selasa (13/10/2026).

Dua rancangan regulasi yang diusulkan DPRD tersebut mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi serta Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Electronic money exchangers listing

“Saya atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas usulan dua buah rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya dimaksud,” lanjutnya.

Baca Juga :  Perjuangkan Aspirasi Kaum Muda dan Peningkatan Pendidikan di Palangka Raya

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian pemerintah adalah kelengkapan naskah akademik untuk setiap Raperda. Dokumen tersebut diperlukan sebagai landasan kajian dari berbagai aspek sebelum rancangan peraturan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Semua rancangan peraturan daerah tersebut harus dilengkapi dengan naskah akademik,” ucapnya.

Selain kelengkapan dokumen, kedua rancangan regulasi juga perlu dikoordinasikan dengan Pemko Palangka Raya untuk menjalani harmonisasi dan sinkronisasi. Proses ini bertujuan menyelaraskan materi muatan serta memantapkan konsep regulasi sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.

“Rancangan perda tersebut harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk pengh armonisasian, sinkronisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi,” tuturnya.

Pemerintah kota juga mensyaratkan agar proses pembahasan baru dilaksanakan setelah tim Pemko menyelesaikan harmonisasi dan sinkronisasi bersama instansi terkait.

“Pembahasan terhadap kedua buah Raperda inisiatif ini dapat dilaksanakan apabila tim dari Pemerintah Kota Palangka Raya telah selesai melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait,” tambahnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Jelang Lebaran Stok Ayam Potong Masih Aman

Sementara itu, Raperda tentang Data Kelurahan Presisi diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penggunaan data yang akurat dan terintegrasi. Ketersediaan data yang tepat diharapkan mendukung perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Adapun Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual berkaitan dengan perlindungan potensi karya dan inovasi masyarakat, termasuk produk usaha mikro, ekonomi kreatif, pengetahuan tradisional, serta ekspresi budaya tradisional yang berkembang di Palangka Raya.

Melalui kedua rancangan regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong perlindungan terhadap potensi lokal. Meski demikian, pemenuhan persyaratan administrasi dan penyelarasan substansi tetap menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum pembahasan kedua Raperda berlanjut. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru