PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO โ Pemkab Pulang Pisau
(Pulpis) memiliki kepedulian cukup tinggi terhadap nasib petani. Sebagai bentuk
kepedulian, petani di wilayah pemekaran Kabupaten Kapuas itu diberi
perlindungan asuransi pertanian.
Pemberian
asuransi yang dilakukan sejak 2017 itu untuk memberikan rasa aman pada para
petani dari ancaman gagal panen. รขโฌลSehingga saat petani gagal panen mendapat
ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare,รขโฌย kata Kepala Dinas Pertanian Pulpis,
Slamet Untung Rianto, Minggu (25/10).
Dia mengaku,
program tersebut hingga saat ini terus berjalan. รขโฌลBahkan, untuk lahan intensifikasi
seluas 10.000 hektare, petani diwajibkan ikut asuransi. Ini untuk memberi
perlindungan terhadap nasib petani,รขโฌย tegas Slamet.
Dalam program
tersebut, petani mendapat subsidi dari Pemkab sebesar 80 persen. รขโฌลJadi petani
cukup hanya membayar Rp36 ribu per hektare untuk satu kali musim tanam,รขโฌย ujar
Slamet.
Dia mengaku,
gagasan program itu muncul setelah Bupati menerima penghargaan Satyalencana
Wira Karya dari Presiden beberapa tahun lalu. รขโฌลProgram ini tentu sangat
membantu petani. Terlebih, pembayaran
yang dilakukan petani hanya setiap musim tanam,รขโฌย kata dia.
Dia menjelaskan,
klaim atas asuransi itu bisa diajukan petani dengan tiga kriteria gagal
panen. Yakni; gagal panen akibat banjir,
serangan hama penyakit dan kekeringan. รขโฌลPersyaratan lainnya jika kerusakan itu
mencapai 75 persen dari luas lahan,รขโฌย kata dia.
Apakah
perlindungan asuransi itu hanya diberikan kepada petani tanaman pangan? Slamet
menegaskan, asuransi itu juga diberikan kepada para peternak sapi. รขโฌลJadi
pemilik ternak sapi juga bisa. Sehingga kalau terjadi apa-apa dengan ternaknya
tersebut ada perlindungan,รขโฌย tandasnya.