PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO –Sepulangnya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Tabalong
dan Balangan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengawal langsung
penegakan perwali. Kesempatan itu dilakukan Rabu malam (16/9), saat menggelar
razia di Jalan S Parman, tepatya di area Tugu Soekarno.
Ada 61
orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Dari 61
orang tersebut, sebanyak 12 orang memilih menerima denda administratif dengan
cara membayar Rp100 ribu. Sementara, 49 orang sisanya lebih memilih dikenakan
denda sosial, yaitu menyapu dan memungut sampah di lokasi penindakan dengan
menggunakan atribut rompi berwarna oranye dengan bertuliskan pelanggar protokol
kesehatan.
12 orang tersebut lebih
memilih dikenai denda administratif lantaran malu bila harus melakukan sanksi
sosial dengan mengenakan rompi pelanggar tersebut. Rata-rata orang yang tidak
menggunakan masker adalah masyarakat pendatang dari luar kota. Datang
berkunjung ke Kota Cantik. Adapun alasan utama para protokol kesehatan tersebut
adalah tidak mengetahui adanya giat penindakan Perwali Nomor 26 tahun 2020. Selain
itu alasan pelanggar tersebut tidak menggunakan masker karena tertinggal di penginapan.
“Kesadaran masyarakat di Kota Cantik untuk
menggunakan masker saat ini cukup kurang, maka dari itu melalui penindakan
perwali ini kami berupaya dan berharap agar kesadaran masyarakat dalam
menggunakan masker meningkat,â€ungkapnya.
Penegakan perwali
secara tegas kepada masyarakat adalah bukan bermaksud untuk mengekang dan
memojokan masyarakat. Namun inilah salah satu bentuk kepedulian pemko kepada
masyarakat. Selain itu, penegakan perwali tersebut menjadi opsi pihaknya dalam
menekan angka sebaran Covid-19 di Kota Cantik yang saat ini bisa dikatakan
cukup memprihatinkan hingga tembus lebih dari 1000 orang yang terinfeksi.
Semoga langkah penegakan perwali yang sudah kami
ambil ini bisa membuahkan hasil sesuai yang kami inginkan sehingga menekan
sebaran Covid-19 bisa dikendalikan,†tutup Fairid.