Pedangdut
Lia Ladysta akan diperiksa penyidik pada pekan depan terkait laporan yang
didaftarkan Syahrini pada 13 Maret 2019 soal dugaan pencemaran nama baik. Kabar
tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Menurutnya,
Lia Ladysta akan diperiksa pada 22 dan 23 Semtember 2020. Setelah sebelumnya
dia ditetapkan sebagai tersangka. รขโฌลKita rencanananya tanggal 22 dan 23
September kita panggil untuk pemeriksaan kepada LL atas laporan saudari S,รขโฌย
kata Yusri saat ditemui di kantornya.
Selain
Lia Ladysta, pada waktu yang sama penyidik juga akan memeriksa inisial EN yang
telah mewawancarai Lia Ladysta dan dianggap telah mencemarkan nama baik
Syahrini. Yusri tegas menyatakan pedangdut berusia 36 tahun itu sudah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
รขโฌลSudah
dilakukan gelar perkara kemarin. Dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai
tersangka. Dua-duanya jadi tersangka. Pertama LL dan kedua EN,รขโฌย kata Yusri.
Lia
Ladysta terseret masalah usai membuat tudingan bahwa Syahrini diduga memiliki
hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang
disebutnya dengan panggilan รขโฌหPak Hajiรขโฌโข. Tidak terima atas pernyataan itu,
melalui kuasa hukumnya, Syahrini kemudian melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro
Jaya pada 13 Maret 2019.
Mantan
personel Trio Macan itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3)
UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE
Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.