25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Dewan Rekomendasikan Aktifitas PT. SBU Dihentikan

KUALA KAPUAS – Persoalan lahan milik
masyarakat Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas yang dikuasai
PT. Sungai Batu Utama (SBU) dalam penambangan zirkon, ternyata sampai ke DPRD Kabupaten
Kapuas. Sehingga dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), oleh Komisi I DPRD
Kapuas, dengan masyarakat Lawang Kamah, dan pihak PT. SBU, Rabu (5/8).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas,
Bardiansyah, menerangkan setelah RDP, maka dewan dalam hal ini Komisi I DPRD
Kapuas keluarkan keputusan rekomendasi. “Dewan rekomendasikan PT. SBU
untuk berhentikan aktifitasnya sementara, sampai selesai melakukan musyawarah
dengan tokoh desa,” tegas Bardiansyah, Rabu (5/8).

Politisi Partai Nasdem ini, meminta perusahaan
dan masyarakat segera lakukan musyawarah, dalam agenda kesepakatan masyarakat
adat Lawang Kamah terhadap lahan yang diklaim PT. SBU seluas 156,76 hektare.

Baca Juga :  Awas! Pelanggar Prokes Bakal Disanksi Loh

“Kemudian inventarisasi ulang terhadap
kepemilikan tanah dalam kawasan perijinan yang dikeluarkan kehutanan Provinsi
Kalteng,” lanjutnya.

Bardiansyah, menambahkan, Surat Pernyataan
Tanah (SPT) yang telah terbit untuk ditangguhkan kembali, karena ada empat
orang saja betul-betul berdomisili di Lawang Kamah. Selanjutnya masalah
Corporate Social Responsibillity (CSR) mudahan dapat terwujud, dan bukan hanya
janji.

“Intinya jalankan rekomendasi,
perusahaan stop dulu aktifitas dan selesaikan persoalan lahan,”
tutupnya. 

Salah satu tokoh masyarakat Desa Lawang
Kamah, Mani Ginter, dengan tegas menegaskan masyarakat tetap menolak keberadaan
SPT dari PT. SBU, dan tuntutan masyarakat tidak ada lain. Penolakan keberadaan
SPT dengan pihak perusahaan, dan tidak ada lain.

Bahkan, lanjutnya, hal itu sudah terbuat dari
yang diajukan ke DPRD Kapuas. “Sudah tercantum, dan tertera alasannya.
Jadi tambahan atau kelebihan itu tidak ada,” ucapnya.

Baca Juga :  Siapkan Kualitas SDM Agar Dapat Bersaing

Sementara Direktur Operasional PT. SBU, Edwin
berkilah adanya permintaan Corporate Social Responsibillity (CSR) dari
masyarakat untuk penguasaan tanah diganti dengan CSR, dan akan keluar surat
tanah adat.

“Nanti ada
musyawarah, dan menunda pengeboran (aktifitas) perusahaan,” ujarnya. 

KUALA KAPUAS – Persoalan lahan milik
masyarakat Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas yang dikuasai
PT. Sungai Batu Utama (SBU) dalam penambangan zirkon, ternyata sampai ke DPRD Kabupaten
Kapuas. Sehingga dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), oleh Komisi I DPRD
Kapuas, dengan masyarakat Lawang Kamah, dan pihak PT. SBU, Rabu (5/8).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas,
Bardiansyah, menerangkan setelah RDP, maka dewan dalam hal ini Komisi I DPRD
Kapuas keluarkan keputusan rekomendasi. “Dewan rekomendasikan PT. SBU
untuk berhentikan aktifitasnya sementara, sampai selesai melakukan musyawarah
dengan tokoh desa,” tegas Bardiansyah, Rabu (5/8).

Politisi Partai Nasdem ini, meminta perusahaan
dan masyarakat segera lakukan musyawarah, dalam agenda kesepakatan masyarakat
adat Lawang Kamah terhadap lahan yang diklaim PT. SBU seluas 156,76 hektare.

Baca Juga :  Awas! Pelanggar Prokes Bakal Disanksi Loh

“Kemudian inventarisasi ulang terhadap
kepemilikan tanah dalam kawasan perijinan yang dikeluarkan kehutanan Provinsi
Kalteng,” lanjutnya.

Bardiansyah, menambahkan, Surat Pernyataan
Tanah (SPT) yang telah terbit untuk ditangguhkan kembali, karena ada empat
orang saja betul-betul berdomisili di Lawang Kamah. Selanjutnya masalah
Corporate Social Responsibillity (CSR) mudahan dapat terwujud, dan bukan hanya
janji.

“Intinya jalankan rekomendasi,
perusahaan stop dulu aktifitas dan selesaikan persoalan lahan,”
tutupnya. 

Salah satu tokoh masyarakat Desa Lawang
Kamah, Mani Ginter, dengan tegas menegaskan masyarakat tetap menolak keberadaan
SPT dari PT. SBU, dan tuntutan masyarakat tidak ada lain. Penolakan keberadaan
SPT dengan pihak perusahaan, dan tidak ada lain.

Bahkan, lanjutnya, hal itu sudah terbuat dari
yang diajukan ke DPRD Kapuas. “Sudah tercantum, dan tertera alasannya.
Jadi tambahan atau kelebihan itu tidak ada,” ucapnya.

Baca Juga :  Siapkan Kualitas SDM Agar Dapat Bersaing

Sementara Direktur Operasional PT. SBU, Edwin
berkilah adanya permintaan Corporate Social Responsibillity (CSR) dari
masyarakat untuk penguasaan tanah diganti dengan CSR, dan akan keluar surat
tanah adat.

“Nanti ada
musyawarah, dan menunda pengeboran (aktifitas) perusahaan,” ujarnya. 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru