27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Sesuai Data, Dua Kabupaten di Kalteng Ini Sudah Bersih dari Positif Co

TIM Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng merilis per Jumat (26/6) tercatat kasus
positif di Kalteng sebanyak 815 kasus. Meski terjadi peningkatan lima kasus
terkonfirmasi Covid-19, per kemarin ada dua daerah di Kalteng sesuai data sudah
bersih dari positif Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Pemprov Kalteng H Sugianto Sabran melalui juru bicaranya Rita
Juliawaty mengatakan, terhitung 25 Juni 2020 tidak ada lagi kasus konfirmasi
positif Covid-19 di Kabupaten Sukamara dan Seruyan. Kasus konfirmasi positif
Covid-19 di Kabupaten Sukamara sebanyak dua orang dan semuanya sudah dinyatakan
sembuh.

“Sedangkan di Kabupaten Seruyan sebanyak lima
orang terkonfirmasi positif Covid-19 tetapi semuanya sudah dinyatakan sembuh,”
kata Rita, Jumat (26/6).

Selain itu, Kabupaten Sukamara dan Seruyan
dalam rentang selama 28 dan 25 hari terakhir tidak ada penambahan kasus
konfirmasi baru positif Covid-19. Dengan demikian, Kabupaten Sukamara dan
Seruyan sudah dapat dikategori tidak terdampak Covid-19 atau zona hijau.

Baca Juga :  Habih Said Abdurrahman: Upaya Mengubah Ideologi Pancasila, Adalah Peng

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara dan
Seruyan dapat memulai penerapan tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan
aman Covid-19 dengan tetap berhati-hati, sehingga masyarakat tetap terjaga dari
penularan Covid-19,” ujar Rita.

Ditambahkan Rita, berdasarkan data, kabupaten
dengan tingkat kesembuhan tertinggi selain Kabupaten Sukamara dan Seruya,
Kabupaten Barito Selatan (Barsel) juga tercatat dengan kesembuhan tinggi.
Pasalnya, tingkat kesembuhan di Barsel ini 88,24 persen atau 15 dari 17
konfirmasi positif. Sedangkan jumlah kasus kematian tertinggi yaitu di Kota
Palangka Raya.

Palangka Raya ada 23 orang meninggal atau
tingkat kematian 44,23 persen dari total kasus kematian sebanyak 52 kasus
kematian. Selanjutnya Kabupaten Kapuas dengan jumlah pasien meninggal 19 orang
atau 36,54 persen dan peringkat ketiga yakni Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) dan Gunung Mas (Gumas), masing-masing meninggal dua orang atau 3,85
persen,” beber Rita.

Baca Juga :  Hari Ini, Pengurus PAN akan Bahas Posisi Darwan Ali

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas
Covid-19 Pemprov Kalteng Darliansjah membenarkan bahwa Kabupaten Sukamara dan
Seruyan sudah bisa menerapkan new normal. Sesuai ketentuan, bahwa daerah yang
sudah zona hijau atau aman berdasarkan aplikasi bersatu lawan Corona (BLC) bisa
melaksanakan tatanan kehidupan baru.

“Jadi, setiap minggu akan dievuasi, apabila
daerah yang semula zona hijau kemudian statusnya berubah menjadi merah maka new
normal dihentikan oleh kepala daerah kabupaten/kota selaku ketua gugus di
daerahnya,” katanya.

Dijelaskannya, berkenaan instruksi Gubernur
Kalteng H Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kalteng bahwa
penetapan tatanan kehidupan baru produktif dan aman sudah disampaikan ke
daerah-daerah. Rencana pedoman pelaksanaan diatur dengan peraturan gubernur dan
masih dalam proses finalisasi. “Jika aturan-aturan sudah sering disampaikan
oleh pusat melalui rapat video conference (vicon),” pungkasnya.

TIM Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng merilis per Jumat (26/6) tercatat kasus
positif di Kalteng sebanyak 815 kasus. Meski terjadi peningkatan lima kasus
terkonfirmasi Covid-19, per kemarin ada dua daerah di Kalteng sesuai data sudah
bersih dari positif Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Pemprov Kalteng H Sugianto Sabran melalui juru bicaranya Rita
Juliawaty mengatakan, terhitung 25 Juni 2020 tidak ada lagi kasus konfirmasi
positif Covid-19 di Kabupaten Sukamara dan Seruyan. Kasus konfirmasi positif
Covid-19 di Kabupaten Sukamara sebanyak dua orang dan semuanya sudah dinyatakan
sembuh.

“Sedangkan di Kabupaten Seruyan sebanyak lima
orang terkonfirmasi positif Covid-19 tetapi semuanya sudah dinyatakan sembuh,”
kata Rita, Jumat (26/6).

Selain itu, Kabupaten Sukamara dan Seruyan
dalam rentang selama 28 dan 25 hari terakhir tidak ada penambahan kasus
konfirmasi baru positif Covid-19. Dengan demikian, Kabupaten Sukamara dan
Seruyan sudah dapat dikategori tidak terdampak Covid-19 atau zona hijau.

Baca Juga :  Habih Said Abdurrahman: Upaya Mengubah Ideologi Pancasila, Adalah Peng

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara dan
Seruyan dapat memulai penerapan tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan
aman Covid-19 dengan tetap berhati-hati, sehingga masyarakat tetap terjaga dari
penularan Covid-19,” ujar Rita.

Ditambahkan Rita, berdasarkan data, kabupaten
dengan tingkat kesembuhan tertinggi selain Kabupaten Sukamara dan Seruya,
Kabupaten Barito Selatan (Barsel) juga tercatat dengan kesembuhan tinggi.
Pasalnya, tingkat kesembuhan di Barsel ini 88,24 persen atau 15 dari 17
konfirmasi positif. Sedangkan jumlah kasus kematian tertinggi yaitu di Kota
Palangka Raya.

Palangka Raya ada 23 orang meninggal atau
tingkat kematian 44,23 persen dari total kasus kematian sebanyak 52 kasus
kematian. Selanjutnya Kabupaten Kapuas dengan jumlah pasien meninggal 19 orang
atau 36,54 persen dan peringkat ketiga yakni Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) dan Gunung Mas (Gumas), masing-masing meninggal dua orang atau 3,85
persen,” beber Rita.

Baca Juga :  Hari Ini, Pengurus PAN akan Bahas Posisi Darwan Ali

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas
Covid-19 Pemprov Kalteng Darliansjah membenarkan bahwa Kabupaten Sukamara dan
Seruyan sudah bisa menerapkan new normal. Sesuai ketentuan, bahwa daerah yang
sudah zona hijau atau aman berdasarkan aplikasi bersatu lawan Corona (BLC) bisa
melaksanakan tatanan kehidupan baru.

“Jadi, setiap minggu akan dievuasi, apabila
daerah yang semula zona hijau kemudian statusnya berubah menjadi merah maka new
normal dihentikan oleh kepala daerah kabupaten/kota selaku ketua gugus di
daerahnya,” katanya.

Dijelaskannya, berkenaan instruksi Gubernur
Kalteng H Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kalteng bahwa
penetapan tatanan kehidupan baru produktif dan aman sudah disampaikan ke
daerah-daerah. Rencana pedoman pelaksanaan diatur dengan peraturan gubernur dan
masih dalam proses finalisasi. “Jika aturan-aturan sudah sering disampaikan
oleh pusat melalui rapat video conference (vicon),” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru