28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Hari Ini, Pengurus PAN akan Bahas Posisi Darwan Ali

PALANGKA
RAYA
-Meski
telah ditetapkan tersangka, tapi posisi H Darwan Ali sebagai ketua DPW PAN
Kalteng belum diputuskan. Pengurus DPW PAN Kalteng pun berencana menggelar
rapat internal, sembari menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Amanat Nasional (PAN).

“Besok (hari ini, red)
menggelar rapat internal. Nanti akan kami sampaikan ke awak media soal posisi
beliau di DPW PAN. Bukan hanya soal Pak Darwan, tapi banyak hal yang akan kami bahas
dalam rapat internal itu,” kata Sekretaris Wilayah DPW Partai PAN Makhbub
Indra Pratama, di Kantor DPW PAN, Jalan Tingang, kemarin (15/10).

Semua pengurus dan
kader partai mengaku sangat prihatin atas ditetapkannya H Darwan Ali sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Segintung, Seruyan.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,
karena kasus ini terjadi saat beliau masih menjabat bupati dua periode. Jadi
itu dinilai sebagai masalah pribadi. Tak ada kaitannya sebagai kader Partai
PAN.

“Kami harus
menggelar rapat sebelum menyampaikan langkah, dan kami akan memberikan
informasi secara lengkap. Setelah rapat baru disampaikan ke DPP untuk sikap
selanjutnya,” bebernya.

Sementara itu, semenjak
diresmikan, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Teluk Segintung tampak sudah
berjalan. Pantauan Kalteng Pos, Selasa (15/10) sekitar pukul 14.30 WIB, ada
lima kapal kayu yang bersandar. Tiga di antaranya sedang melakukan aktivitas bongkar
muat.

Satu per satu dump truck
datang dan mengambil posisi parkir di pelabuhan, sembari menunggu truk lain
yang masih melakukan bongkar muat semen dari kapal kayu tersebut. Pelabuhan tersebut
sudah dilengkapi dengan penerangan jalan umum (PJU). Namun, sebagian tampak tak
berfungsi. Di pinggiran pelabuhan ada lapisan semen yang tertutup dengan besi,
tampak ada yang mengelupas.

Baca Juga :  Terisolasi di Hubei, Mahasiswi Kalteng Aman

Akses menuju pelabuhan
memang terbilang cukup baik. Yang menjadi catatan adalah kondisi jalan setelah
melewati jalan aspal dari Bundaran I, Kuala Pembuang, karena pengendara harus
melintasi jalan timbunan sepanjang kurang lebih sembilan kilometer.

Untuk diketahui, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali dalam
perkara dugaan rasuah proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung,
Seruyan. Bupati Seruyan dua periode itu (2003-2008 dan 2008-2013) diduga
menerima uang dari PT Swa Karya Jaya (SKJ) selaku rekanan proyek sebesar Rp687,5
juta.

Juru Bicara KPK Febri
Diansyah menerangkan, uang itu diberikan kepada Darwan melalui anaknya dengan
cara transfer beberapa kali pada 2009 lalu. Dalam perkara tersebut, KPK
mengidentifikasi adanya praktik politik transaksional. Hal itu sejalan dengan
dugaan bahwa PT SKJ yang mengerjakan proyek itu merupakan pihak yang mendukung
Darwan saat pilkada.

Penyelidikan itu
diawali dengan mempelajari perencanaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk
Segintung pada 2004 lalu. Rencana itu mulai direalisasikan Dinas Perhubungan
(Dishub) Seruyan pada 2006 dengan memasang tiang pancang. Pada tahun 2007, Dishub
mulai mengalokasikan anggaran pekerjaan pembangunan. Saat itu, Darwan diduga
mengarahkan bawahannya agar proyek itu dikerjakan oleh PT SKJ.

Baca Juga :  Laskar Isen Mulang Kembali ke Tuah Pahoe Demi Prestasi

Menindaklanjuti
perintah Darwan, panitia lelang proyek itu pun dibentuk dan diarahkan untuk
menjadikan PT SKJ sebagai pemenang lelang terbuka tersebut. Awalnya, lelang
dibuka dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp112,75 miliar. Dalam pelaksanaan
lelang terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya yakni pembatasan informasi
dan waktu pengambilan dokumen lelang yang diberikan hanya satu hari.

Dokumen prakualifikasi
dan penawaran lelang diduga dipalsukan dan peserta lelang lain diduga
direkayasa.

Pihak PT SKJ diduga
turut mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. Dokumen
SKJ juga dinilai tidak memenuhi syarat. Misalnya, sertifikat badan usaha yang
telah kedaluwarsa.

Tak hanya sampai di
situ, empat bulan berjalan, tepatnya pada 10 Agustus 2007, tiba-tiba keluar addendum
pertama yang isinya mengubah nilai kontrak menjadi Rp127,411 miliar atau
bertambah 13,02 persen dari nilai kontrak awal. Addendum itu melebihi ketentuan
Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam aturan itu
menyebutkan maksimal menambah pekerjaan sebesar 10 persen. Berdasar hasil
audit, proyek itu pun diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp20,84 miliar.

KPK juga telah
mengirimkan surat kepada Imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri terhadap dua
orang terkait, terhitung sejak 15 Agustus 2019. Dua orang itu yakni Darwan Ali
dan Tju Miming Aprilyanto selaku direktur PT SKJ. (nue/ais/ce/ram)

PALANGKA
RAYA
-Meski
telah ditetapkan tersangka, tapi posisi H Darwan Ali sebagai ketua DPW PAN
Kalteng belum diputuskan. Pengurus DPW PAN Kalteng pun berencana menggelar
rapat internal, sembari menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Amanat Nasional (PAN).

“Besok (hari ini, red)
menggelar rapat internal. Nanti akan kami sampaikan ke awak media soal posisi
beliau di DPW PAN. Bukan hanya soal Pak Darwan, tapi banyak hal yang akan kami bahas
dalam rapat internal itu,” kata Sekretaris Wilayah DPW Partai PAN Makhbub
Indra Pratama, di Kantor DPW PAN, Jalan Tingang, kemarin (15/10).

Semua pengurus dan
kader partai mengaku sangat prihatin atas ditetapkannya H Darwan Ali sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Segintung, Seruyan.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,
karena kasus ini terjadi saat beliau masih menjabat bupati dua periode. Jadi
itu dinilai sebagai masalah pribadi. Tak ada kaitannya sebagai kader Partai
PAN.

“Kami harus
menggelar rapat sebelum menyampaikan langkah, dan kami akan memberikan
informasi secara lengkap. Setelah rapat baru disampaikan ke DPP untuk sikap
selanjutnya,” bebernya.

Sementara itu, semenjak
diresmikan, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Teluk Segintung tampak sudah
berjalan. Pantauan Kalteng Pos, Selasa (15/10) sekitar pukul 14.30 WIB, ada
lima kapal kayu yang bersandar. Tiga di antaranya sedang melakukan aktivitas bongkar
muat.

Satu per satu dump truck
datang dan mengambil posisi parkir di pelabuhan, sembari menunggu truk lain
yang masih melakukan bongkar muat semen dari kapal kayu tersebut. Pelabuhan tersebut
sudah dilengkapi dengan penerangan jalan umum (PJU). Namun, sebagian tampak tak
berfungsi. Di pinggiran pelabuhan ada lapisan semen yang tertutup dengan besi,
tampak ada yang mengelupas.

Baca Juga :  Terisolasi di Hubei, Mahasiswi Kalteng Aman

Akses menuju pelabuhan
memang terbilang cukup baik. Yang menjadi catatan adalah kondisi jalan setelah
melewati jalan aspal dari Bundaran I, Kuala Pembuang, karena pengendara harus
melintasi jalan timbunan sepanjang kurang lebih sembilan kilometer.

Untuk diketahui, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali dalam
perkara dugaan rasuah proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung,
Seruyan. Bupati Seruyan dua periode itu (2003-2008 dan 2008-2013) diduga
menerima uang dari PT Swa Karya Jaya (SKJ) selaku rekanan proyek sebesar Rp687,5
juta.

Juru Bicara KPK Febri
Diansyah menerangkan, uang itu diberikan kepada Darwan melalui anaknya dengan
cara transfer beberapa kali pada 2009 lalu. Dalam perkara tersebut, KPK
mengidentifikasi adanya praktik politik transaksional. Hal itu sejalan dengan
dugaan bahwa PT SKJ yang mengerjakan proyek itu merupakan pihak yang mendukung
Darwan saat pilkada.

Penyelidikan itu
diawali dengan mempelajari perencanaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk
Segintung pada 2004 lalu. Rencana itu mulai direalisasikan Dinas Perhubungan
(Dishub) Seruyan pada 2006 dengan memasang tiang pancang. Pada tahun 2007, Dishub
mulai mengalokasikan anggaran pekerjaan pembangunan. Saat itu, Darwan diduga
mengarahkan bawahannya agar proyek itu dikerjakan oleh PT SKJ.

Baca Juga :  Laskar Isen Mulang Kembali ke Tuah Pahoe Demi Prestasi

Menindaklanjuti
perintah Darwan, panitia lelang proyek itu pun dibentuk dan diarahkan untuk
menjadikan PT SKJ sebagai pemenang lelang terbuka tersebut. Awalnya, lelang
dibuka dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp112,75 miliar. Dalam pelaksanaan
lelang terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya yakni pembatasan informasi
dan waktu pengambilan dokumen lelang yang diberikan hanya satu hari.

Dokumen prakualifikasi
dan penawaran lelang diduga dipalsukan dan peserta lelang lain diduga
direkayasa.

Pihak PT SKJ diduga
turut mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. Dokumen
SKJ juga dinilai tidak memenuhi syarat. Misalnya, sertifikat badan usaha yang
telah kedaluwarsa.

Tak hanya sampai di
situ, empat bulan berjalan, tepatnya pada 10 Agustus 2007, tiba-tiba keluar addendum
pertama yang isinya mengubah nilai kontrak menjadi Rp127,411 miliar atau
bertambah 13,02 persen dari nilai kontrak awal. Addendum itu melebihi ketentuan
Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam aturan itu
menyebutkan maksimal menambah pekerjaan sebesar 10 persen. Berdasar hasil
audit, proyek itu pun diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp20,84 miliar.

KPK juga telah
mengirimkan surat kepada Imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri terhadap dua
orang terkait, terhitung sejak 15 Agustus 2019. Dua orang itu yakni Darwan Ali
dan Tju Miming Aprilyanto selaku direktur PT SKJ. (nue/ais/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru