SAMPIT-Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Tohari mengatakan bahwa dirinya telah
melaporkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) terkait dugaan terlibat politik praktis.
“Kami sudah melaporkan terkait ASN yang telah
memasang baliho untuk pencalonan bakal calon bupati, dan itu sudah kami
laporkan ke Komisi ASN pada Februari atau Maret lalu. Sayangnya hingga saat ini
tidak ada informasi karena terjadi pandemi Covid-19. dan mungkin nanti akan ada
hasilnya,†ujarnya saat menghadiri rapat kerja di DPRD Kabupaten Kotim, Senin
(22/6).
Tohari tidak merinci siapa tiga ASN yang
dilaporkan ke KASN tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan
proses selanjutnya kepada KASN yang memang memiliki kewenangan terkait ASN
tersebut. Dan menurutnya memang ada sejumlah ASN yang mendaftar dalam
penjaringan bakal calon bupati maupun wakil bupati yang dilaksanakan beberapa
partai politik belum lama ini.
“Mereka yang mendaftar itu masih aktif
sebagai ASN karena aturan memang belum mengharuskan mereka mengundurkan diri
hingga nanti kalau sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU maka harus
mengundurkan diri,” ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan para ASN untuk
mematuhi aturan. Karena ASN tidak boleh terlibat politik praktis, sebab mereka
merupakan bagian dari pemerintah yang harus bersikap netral, kalau memang ada
ASN yang melanggar maka aturan sanksinya pun sudah jelas untuk dilaksanakan.
“Pelaporan
masalah ASN sudah sesuai dengan aturan. Kami tinggal menunggu jawaban KASN
terkait masalah ini semoga dalam waktu dekat jawaban itu sudah ada,”
tutupnya.