26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PSBB Jilid II Harus Tegas dan Menindak

PALANGKA RAYA- Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangka Raya tinggal menghitung hari. Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka 
Raya sedang menggodok peraturan wali kota (Perwali) yang akan dijadikan
dasar hukum petugas di lapangan. Ada beberapa item yang dimatangkan untuk
dimasukkan ke rancangan perwali.

Rapat di Ruang Peteng
Karuhei II kemarin siang (24/6) dipimpin oleh Sekda Kota Palangka Raya Hera
Nugrahayu. Pesertanya selain tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,
ada asisten Setda I, II, pengendali dan penanggung jawab Pos Libas serta kepala
Inspektorat Kota Palangka Raya.

Ketua Harian Tim Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani mengungkapkan
saat ini pihaknya masih disibukkan membahas perwali yang nantinya menjadi dasar
hukum penerapan PSBB. PSBB jilid II tentunya harus melalui persiapan matang,
mulai dari perencanaan, tujuan, capaian dan gol yang tepat. “Penerapan PSBB
kali ini harus benar-benar maksimal,” ucapnya kepada awak media.

Baca Juga :  AWAS! MUI Tegaskan Vaksin Covid CanSino Asal Tiongkok Haram

Harapan untuk mencapai
tujuan yang tepat juga dilontarkan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri. Ia menyebut dalam penerapan PSBB jilid II Palangka Raya, pihaknya
siap mengawal kebijakan pemko. Personel yang diterjunkan nanti akan mengutamankan
untuk mendisiplinkan masyarakat dan membiasakan diri menuju new normal.

“Kalau untuk (PSBB,
red) yang kedua ini, kami sedang menunggu perwali. Bahwasanya tidak bisa lagi
untuk humanis. Kami harus tegas dalam menindak. Terutama mendisiplinkan
masyarakat agar mengenakan masker,” tegasnya.

Garis besar dalam
menerapkan PSBB jilid II adalah, sambung Emi, masyarakat bisa lebih meningkat
lagi tingkat kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah
disosialisasikan secara masif. Diharapkan setelah penerapan PSBB, masyarakat
sudah tertib dan patuh dengan protokol kesehatan. Terutama dalam hal penggunaan
masker.

Baca Juga :  Gugatan Ben-Ujang Diterima MK, 18 Januari Mulai Disidangkan

“Bila kesadaran
masyarakat sudah tinggi dan sebaran Covid-19 di Kota Cantik sudah terkendali,
barulah pemko melakukan transisi atau penyesuaian menuju new normal,” beber Emi.

Untuk maslah denda bagi
yang melanggar, masih dalam pembahasan. Kemungkinan besar, pemberlakuan denda
tersebut bukan hanya berlaku saat PSBB saja, akan tetapi berlaku selama adanya
kasus pandemi Covid-19 di Kota Cantik ini.

Sedangkan perbedaan
mendasar antara PSBB pertama dan kedua adalah PSBB pertama lebih banyak
melakukan teguran dan juga tidak adanya sanksi administrasi. Sedangkan PSBB jilid
II nantinya kemungkinan besar akan lebih tegas dengan adannya sanksi
administrasi bagi pelanggar perwali.

PALANGKA RAYA- Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangka Raya tinggal menghitung hari. Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka 
Raya sedang menggodok peraturan wali kota (Perwali) yang akan dijadikan
dasar hukum petugas di lapangan. Ada beberapa item yang dimatangkan untuk
dimasukkan ke rancangan perwali.

Rapat di Ruang Peteng
Karuhei II kemarin siang (24/6) dipimpin oleh Sekda Kota Palangka Raya Hera
Nugrahayu. Pesertanya selain tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,
ada asisten Setda I, II, pengendali dan penanggung jawab Pos Libas serta kepala
Inspektorat Kota Palangka Raya.

Ketua Harian Tim Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani mengungkapkan
saat ini pihaknya masih disibukkan membahas perwali yang nantinya menjadi dasar
hukum penerapan PSBB. PSBB jilid II tentunya harus melalui persiapan matang,
mulai dari perencanaan, tujuan, capaian dan gol yang tepat. “Penerapan PSBB
kali ini harus benar-benar maksimal,” ucapnya kepada awak media.

Baca Juga :  AWAS! MUI Tegaskan Vaksin Covid CanSino Asal Tiongkok Haram

Harapan untuk mencapai
tujuan yang tepat juga dilontarkan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri. Ia menyebut dalam penerapan PSBB jilid II Palangka Raya, pihaknya
siap mengawal kebijakan pemko. Personel yang diterjunkan nanti akan mengutamankan
untuk mendisiplinkan masyarakat dan membiasakan diri menuju new normal.

“Kalau untuk (PSBB,
red) yang kedua ini, kami sedang menunggu perwali. Bahwasanya tidak bisa lagi
untuk humanis. Kami harus tegas dalam menindak. Terutama mendisiplinkan
masyarakat agar mengenakan masker,” tegasnya.

Garis besar dalam
menerapkan PSBB jilid II adalah, sambung Emi, masyarakat bisa lebih meningkat
lagi tingkat kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah
disosialisasikan secara masif. Diharapkan setelah penerapan PSBB, masyarakat
sudah tertib dan patuh dengan protokol kesehatan. Terutama dalam hal penggunaan
masker.

Baca Juga :  Gugatan Ben-Ujang Diterima MK, 18 Januari Mulai Disidangkan

“Bila kesadaran
masyarakat sudah tinggi dan sebaran Covid-19 di Kota Cantik sudah terkendali,
barulah pemko melakukan transisi atau penyesuaian menuju new normal,” beber Emi.

Untuk maslah denda bagi
yang melanggar, masih dalam pembahasan. Kemungkinan besar, pemberlakuan denda
tersebut bukan hanya berlaku saat PSBB saja, akan tetapi berlaku selama adanya
kasus pandemi Covid-19 di Kota Cantik ini.

Sedangkan perbedaan
mendasar antara PSBB pertama dan kedua adalah PSBB pertama lebih banyak
melakukan teguran dan juga tidak adanya sanksi administrasi. Sedangkan PSBB jilid
II nantinya kemungkinan besar akan lebih tegas dengan adannya sanksi
administrasi bagi pelanggar perwali.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru