PALANGKA RAYA – Berdasarkan informasi yang
disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya Ahmad Farichin
dalam menyambut tatanan New Normal pihaknya mengijinkan kepada masyarakat yang
ingin melaksanakan akad nikah dalam waktu dekat.
Namun, pelaksanaan akad nikah saat ini
terbilang cukup ketat kata Ahmad Farichin, kepada para calon pengantin (catin)
wajib untuk memenuhi standar protokol kesehatan. Melalui Surat Edaran (SE) Bimas Islam Ada
beberapa poin penting atau syarat-syarat yang wajib para catin ketahui sebelum
pelaksanaan akad (lihat tabel-Red).
“Poin-poin inilah yang harus dipahami terlebih
dahulu oleh pihak catin sebelum mendaftar di KUA. Sehingga saat pelaksanaan
akad pihak catin dan KUA dapat melaksanakan dengan baik dan sudah mengikuti
standar protokol kesehatan yang ada,†ujar Ahmad Farichin, Jumat (12/6).
Selebihnya dia juga mengatakan, petugas KUA
bisa menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, tentang
Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat Covid-19. Apabila pihak catin hendak melaksanakan akad dirumah maka
diharuskan membuat pernyataan terlebih dahulu.
“Dalam pernyataan tersebut harus ada
kesanggupan untuk menjalankan protokol kesehatan dari pihak catin. Surat
pernyataan harus disertai alasan apabila melaksanakan akad dirumah bukan pada
kantor KUA. Kami selalu menenkankan pentingnya edukasi kepada masyarakat,
sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat,†ucap Ahmad Farichin.
Syarat Wajib Calon Pengantin yang Harus Diketahui
1.
Sebelum
Pelaksanaan Akad Layanan Nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja
2.
Daftar nikah dapat dilakukan via online
simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau datang langsung ke KUA.
3.
Pendaftaran,
Pemeriksaan, dan Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol
kesehatan.
4.
Akad
nikah bisa dilangsungkan di KUA mapun luar KUA.
5.
Peserta
prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal berjumlah 10 orang.
6.
Peserta
prosesi akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas
ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang.
7.
KUA
mengatur waktu, tempat, petugas dan catin, agar protokol kesehatan dapat
berjalan dengan baik.
8.
Kepala
KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanaan agar
pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan.
Penghulu wajib menolak
pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.