28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Satgas Covid-19: Pelanggar PPKM Mikro Harus Ditindak Tegas

PROKALTENG.CO,PROKALTENG.CO – Menghadapi May Day atau Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2021 besok, menjadi perhatian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (kalteng). Pasalnya, pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei umumnya dirayakan golongan kelas pekerja dengan melakukan aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi di depan umum. 

"Namun, aksi yang mengundang kerumunan ini, berpotensi memicu penularan Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Jumat (30/4).

Dia nengatakan, untuk antisipasi kondisi terkait itu, sudah dilakukan oleh Satgas Covid-19 di daerah yang terdiri dari pemerintah daerah setempat. Khususnya di kota-kota besar. "Dimana kota besar, umumnya menjadi tempat berkumpul para buruh saat menyampaikan aspirasinya,"ujarnya.

Baca Juga :  Kalteng Tak Berdampak Gempa Magnitudo 7,4 di NTT

Ketua Harian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng Darliansjah menyampaikan, semua kegiatan yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan ditindak pihak kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk itu, dia menegaskan, bahwa kepolisian juga sudah mengantisipasi bentuk kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan tersebut. 

"Kepolisian memiliki otoritas untuk mengizinkan aksi demonstrasi dan meralang jika berpotensi membahayakan. Penting untuk diketahui, segala betuk kegiatan yang melanggar PPKM Mikro akan ditindak pihak Kepolisian sesuai undang-undang yang berlaku,"jelasnya.

PROKALTENG.CO,PROKALTENG.CO – Menghadapi May Day atau Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2021 besok, menjadi perhatian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (kalteng). Pasalnya, pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei umumnya dirayakan golongan kelas pekerja dengan melakukan aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi di depan umum. 

"Namun, aksi yang mengundang kerumunan ini, berpotensi memicu penularan Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Jumat (30/4).

Dia nengatakan, untuk antisipasi kondisi terkait itu, sudah dilakukan oleh Satgas Covid-19 di daerah yang terdiri dari pemerintah daerah setempat. Khususnya di kota-kota besar. "Dimana kota besar, umumnya menjadi tempat berkumpul para buruh saat menyampaikan aspirasinya,"ujarnya.

Baca Juga :  Kalteng Tak Berdampak Gempa Magnitudo 7,4 di NTT

Ketua Harian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng Darliansjah menyampaikan, semua kegiatan yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan ditindak pihak kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk itu, dia menegaskan, bahwa kepolisian juga sudah mengantisipasi bentuk kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan tersebut. 

"Kepolisian memiliki otoritas untuk mengizinkan aksi demonstrasi dan meralang jika berpotensi membahayakan. Penting untuk diketahui, segala betuk kegiatan yang melanggar PPKM Mikro akan ditindak pihak Kepolisian sesuai undang-undang yang berlaku,"jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru