27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid di RS, 10 Orang Jadi Tersangka Dijera

POLISI telah menetapkan 10 tersangka kasus pengambilan paksa
jenazah PDP di empat rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Tersangka ada 10 di 4 TKP
(tempat kejadian perkara)” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim
Tompo.

Ibrahim mengatakan, 10 tersangka
itu masing-masing 5 tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah di RS
Labuang Baji Makassar, 2 tersangka untuk kasus RSKD Dadi Kota Makassar, 2
tersangka untuk kasus pengambilan paksa pasien PDP di RS Bhayangkara Makassar,
dan 1 tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah di RS Stella Maris
Makassar.

“Dari tersangka itu ada dari
pihak keluarga maupun tetangga almarhum. Semua tersangka kita tahan,” kata
Ibrahim.

Baca Juga :  Pasutri Sabu Divonis 8 dan 5 Tahun Plus Denda 1 Miliar

Adapun rentetan peristiwa
pengambilan paksa jenazah di tiga RS di Kota Makassar, yakni pada 4 Juni 2020
terjadi insiden pengambilan paksa jenazah PDP oleh pihak keluarga di RSKD
(Dadi) Jalan Lanto Dg Pasewang, Kota Makassar.

Selanjutnya, pengambian paksa
jenazah PDP kembali terjadi pada tanggal 5 Juni 2020 di RS Labuang Baji
Makassar.

Lalu, pada tanggal 7 Juni 2020,
giliran jenazah PDP di RS Stella Maris Makassar yang dibawa paksa oleh pihak
keluarga.

Untuk kasus di RS Bhayangkara
Makassar, pihak keluarga membawa paksa pasien PDP yang sementara menjalani
perawatan.

Ibrahim Tompo mengatakan para
tersangka dalam kasus insiden pengambilan paksa jenazah di RS itu dijerat pasal
belapis.

Baca Juga :  Sabu Senilai Rp172 Juta Lebih Dimusnahkan

Yakni, Pasal 93 UU No 6 tahun
2018 tentang karantina kesehatan dan juncto Pasal 214 KUHP.

“Kemudian Pasal 335. Jadi memang
kita lapis pasalnya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

POLISI telah menetapkan 10 tersangka kasus pengambilan paksa
jenazah PDP di empat rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Tersangka ada 10 di 4 TKP
(tempat kejadian perkara)” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim
Tompo.

Ibrahim mengatakan, 10 tersangka
itu masing-masing 5 tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah di RS
Labuang Baji Makassar, 2 tersangka untuk kasus RSKD Dadi Kota Makassar, 2
tersangka untuk kasus pengambilan paksa pasien PDP di RS Bhayangkara Makassar,
dan 1 tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah di RS Stella Maris
Makassar.

“Dari tersangka itu ada dari
pihak keluarga maupun tetangga almarhum. Semua tersangka kita tahan,” kata
Ibrahim.

Baca Juga :  Pasutri Sabu Divonis 8 dan 5 Tahun Plus Denda 1 Miliar

Adapun rentetan peristiwa
pengambilan paksa jenazah di tiga RS di Kota Makassar, yakni pada 4 Juni 2020
terjadi insiden pengambilan paksa jenazah PDP oleh pihak keluarga di RSKD
(Dadi) Jalan Lanto Dg Pasewang, Kota Makassar.

Selanjutnya, pengambian paksa
jenazah PDP kembali terjadi pada tanggal 5 Juni 2020 di RS Labuang Baji
Makassar.

Lalu, pada tanggal 7 Juni 2020,
giliran jenazah PDP di RS Stella Maris Makassar yang dibawa paksa oleh pihak
keluarga.

Untuk kasus di RS Bhayangkara
Makassar, pihak keluarga membawa paksa pasien PDP yang sementara menjalani
perawatan.

Ibrahim Tompo mengatakan para
tersangka dalam kasus insiden pengambilan paksa jenazah di RS itu dijerat pasal
belapis.

Baca Juga :  Sabu Senilai Rp172 Juta Lebih Dimusnahkan

Yakni, Pasal 93 UU No 6 tahun
2018 tentang karantina kesehatan dan juncto Pasal 214 KUHP.

“Kemudian Pasal 335. Jadi memang
kita lapis pasalnya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru