25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Sejumlah Kendaraan Dipaksa Putar Balik Saat Lewat di Pos Libas Sebanga

PALANGKA RAYA-  Petugas
memperketat arus keluar masuk kendaraan di Pos Lintas Batas (Libas) Kota
Palangka Raya, menyusul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada
hari ketiga.

Personel gabungan berbagai instansi,  salah satunya Dinas Perhubungan yang tergabung
dalam pelaksanaan PSBB terlihat berjaga selama 1×24 jam di di Pos Lintas Batas
Sebangau, Rabu (13/5) pagi.

Sejumlah kendaraan yang dipaksa putar balik oleh petugas. “Kendaraan
yang dipaksa putar balik oleh petugas karena banyaknya penumpang yang tidak
sesuai dengan kapasitas yang telah ditentukan. Dan mobil travel yang masih
mengangkut penumpang juga kita putar balik paksa,” kata Ketua Tim Stop
Covid-19 Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan.

Baca Juga :  Siswi Mankoraya Ikut Rapat DPR RI

Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan,  sesuai amanat peraturan Walikota nomor 07
Tahun 2020 tentang penerapan PSBB di Kota Palangka Raya.

“Apabila membawa penumpang. Itu hanya diperbolehkan
membawa anggota keluarganya,” kata Kepala Dishub Kota Palangka Raya ini.

Dijelaskannya, untuk membuktikannya apabila itu memang
keluarga. Maka akan dilakukan pengecekan melalui KTP atau Kartu Keluarganya,
guna mengetahui apakah memang benar penumpang tersebut merupakan satu keluarga

Sejumlah mobil yang hendak melintas, dipaks putar balik
oleh petugas lantaran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengguna sepeda motor juga tidak boleh berboncengan kecuali
satu kelurga atau satu rumah.

Tak hanya kapasitas kendaraan dan kendaraan travel saja.
Putar balik paksa diberlakukan untuk pengguna jalan yang tidak memakai masker. 

Baca Juga :  TMMD Sejahterakan Masyarakat

PALANGKA RAYA-  Petugas
memperketat arus keluar masuk kendaraan di Pos Lintas Batas (Libas) Kota
Palangka Raya, menyusul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada
hari ketiga.

Personel gabungan berbagai instansi,  salah satunya Dinas Perhubungan yang tergabung
dalam pelaksanaan PSBB terlihat berjaga selama 1×24 jam di di Pos Lintas Batas
Sebangau, Rabu (13/5) pagi.

Sejumlah kendaraan yang dipaksa putar balik oleh petugas. “Kendaraan
yang dipaksa putar balik oleh petugas karena banyaknya penumpang yang tidak
sesuai dengan kapasitas yang telah ditentukan. Dan mobil travel yang masih
mengangkut penumpang juga kita putar balik paksa,” kata Ketua Tim Stop
Covid-19 Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan.

Baca Juga :  Siswi Mankoraya Ikut Rapat DPR RI

Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan,  sesuai amanat peraturan Walikota nomor 07
Tahun 2020 tentang penerapan PSBB di Kota Palangka Raya.

“Apabila membawa penumpang. Itu hanya diperbolehkan
membawa anggota keluarganya,” kata Kepala Dishub Kota Palangka Raya ini.

Dijelaskannya, untuk membuktikannya apabila itu memang
keluarga. Maka akan dilakukan pengecekan melalui KTP atau Kartu Keluarganya,
guna mengetahui apakah memang benar penumpang tersebut merupakan satu keluarga

Sejumlah mobil yang hendak melintas, dipaks putar balik
oleh petugas lantaran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengguna sepeda motor juga tidak boleh berboncengan kecuali
satu kelurga atau satu rumah.

Tak hanya kapasitas kendaraan dan kendaraan travel saja.
Putar balik paksa diberlakukan untuk pengguna jalan yang tidak memakai masker. 

Baca Juga :  TMMD Sejahterakan Masyarakat

Terpopuler

Artikel Terbaru