25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

BI Perlonggar Aturan Kartu Kredit

MENIMBANG kemampuan bayar debitur akibat pandemi corona atau
Covid-19, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan
melonggarkan aturan kartu kredit. Pelonggaran tersebut di antaranya penurunan
batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda
keterlambatan pembayaran.

“Kebijakan kartu kredit
dilonggarkan terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai
pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung
kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi
nasabah,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (14/4).

Adapun rinciannya, kata dia,
penurunan batas maksimum suku bunga menjadi 2 persen per bulan dari sebelumnya
2,25 persen. Berlaku pada 1 Mei 2020. Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran
minimum menjadi 5 persen, sebelumnya pembayaran minimum 10 persen berlaku pada
1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Selanjutnya penurunan sementara
besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1 persen atau maksimal Rp
100.000 dari sebelumnya 3 persen dan maksimal Rp150.000 berlaku pada 1 Mei 2020
hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga :  Harga Bawang Merah di Palangka Raya Mulai Melonjak

Kemudian BI juga mendukung
kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran
bagi nasabah yang terdampak Covid-19. “Mekanisme menjadi diskresi masing-masing
penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020,” tutur dia.

Dijelaskan, keputusan tersebut
merupakan bagian dari sinergi kebijakan yang terkoordinasi sangat erat dengan
pemerintah maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan otoritas
terkait. Harapannya bisa menjadi stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan
serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak corona. “Bank Indonesia
akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta
penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke
waktu,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan, akan
terus mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara
terkoordinasi yang erat dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas
makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, SVP Credit Card
Group Bank Mandiri Lila Noya menatakan, pihaknya telah menyiapkan program
keringanan dalam bentuk mengubah outstanding tagihan kartu kredit menjadi
cicilan tetap bunga ringan dengan beberapa pilihan tenor sampai dengan 18
bulan.

Baca Juga :  Ekspor CPO Diprediksi Turun Jadi 30 Juta Ton

Hanya saja, mengatakan pengajuan
permohonan sejauh ini belum terhitung banyak. Rata-rata restrukturisasi kartu
kredit yang disetujui memiliki outstanding tagihannya senilai Rp 10 juta ke
atas. Namun, pemberian restrukturisasi tidak dibatasi berdasarkan limit. “Bagi
pemegang kartu yang sampai dengan tanggal 1 April 2020 kolektibilitasnya
lancar, tetapi terdampak pandemi Covid-19, dapat mengajukan keringanan kepada
kami,” kata dia.

Terpisah, peneliti dari Institute
for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna menilai
kebijakan yang dikeluarkan BI tak tepat saat pandemi corona. “Sebab kartu
kredit dimiliki masyarakat menengah atas yang pendapatannya di atas 10 juta
yang kemungkinan besar tidak kehilangan pendapatan atau pekerjaan kecuali
beberapa pelaku usaha menengah,” ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN),
Selasa (14/4).

MENIMBANG kemampuan bayar debitur akibat pandemi corona atau
Covid-19, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan
melonggarkan aturan kartu kredit. Pelonggaran tersebut di antaranya penurunan
batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda
keterlambatan pembayaran.

“Kebijakan kartu kredit
dilonggarkan terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai
pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung
kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi
nasabah,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (14/4).

Adapun rinciannya, kata dia,
penurunan batas maksimum suku bunga menjadi 2 persen per bulan dari sebelumnya
2,25 persen. Berlaku pada 1 Mei 2020. Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran
minimum menjadi 5 persen, sebelumnya pembayaran minimum 10 persen berlaku pada
1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Selanjutnya penurunan sementara
besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1 persen atau maksimal Rp
100.000 dari sebelumnya 3 persen dan maksimal Rp150.000 berlaku pada 1 Mei 2020
hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga :  Harga Bawang Merah di Palangka Raya Mulai Melonjak

Kemudian BI juga mendukung
kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran
bagi nasabah yang terdampak Covid-19. “Mekanisme menjadi diskresi masing-masing
penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020,” tutur dia.

Dijelaskan, keputusan tersebut
merupakan bagian dari sinergi kebijakan yang terkoordinasi sangat erat dengan
pemerintah maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan otoritas
terkait. Harapannya bisa menjadi stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan
serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak corona. “Bank Indonesia
akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta
penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke
waktu,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan, akan
terus mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara
terkoordinasi yang erat dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas
makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, SVP Credit Card
Group Bank Mandiri Lila Noya menatakan, pihaknya telah menyiapkan program
keringanan dalam bentuk mengubah outstanding tagihan kartu kredit menjadi
cicilan tetap bunga ringan dengan beberapa pilihan tenor sampai dengan 18
bulan.

Baca Juga :  Ekspor CPO Diprediksi Turun Jadi 30 Juta Ton

Hanya saja, mengatakan pengajuan
permohonan sejauh ini belum terhitung banyak. Rata-rata restrukturisasi kartu
kredit yang disetujui memiliki outstanding tagihannya senilai Rp 10 juta ke
atas. Namun, pemberian restrukturisasi tidak dibatasi berdasarkan limit. “Bagi
pemegang kartu yang sampai dengan tanggal 1 April 2020 kolektibilitasnya
lancar, tetapi terdampak pandemi Covid-19, dapat mengajukan keringanan kepada
kami,” kata dia.

Terpisah, peneliti dari Institute
for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna menilai
kebijakan yang dikeluarkan BI tak tepat saat pandemi corona. “Sebab kartu
kredit dimiliki masyarakat menengah atas yang pendapatannya di atas 10 juta
yang kemungkinan besar tidak kehilangan pendapatan atau pekerjaan kecuali
beberapa pelaku usaha menengah,” ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN),
Selasa (14/4).

Terpopuler

Artikel Terbaru