29.5 C
Jakarta
Friday, June 20, 2025

Masyarakat Diminta Taati Waktu Buang Sampah

PALANGKA
RAYA – Masyarakat Kota Palangka Raya harus mentaati waktu membuang sampah
sebagaimana yang tertera di Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Wakil
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, perda ini dibuat agar
masyarakat taat pada jam buang sampah yang ditentukan. Bila melanggar perda
tersebut, akan dikenakan sanksi pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal
satu juta rupiah.

“Perda
ini dibuat untuk mengajak masyarakat bersama-sama untuk mengelola dan
mengurangi volume sampah dan sebagai payung hukum dalam pengelolaan
sampah,” ucap dia saat diwawancarai awak media usai menyampaikan tanggapan
atas pandangan fraksi partai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Rabu
(26/2).

Baca Juga :  Waspadai Vertigo Disertai dengan Muntah

Katanya,
perda ini pun masih sangat relevan dilakukan. Hukuman atau sanksi bila
melanggar perda pun, masih disesuaikan sebagai bahan evaluasi sesuai
perkembangan. Selain itu, perda ini juga berfungsi sebagai payung hukum bagi
instansi yang kerjanya berurusan dengan sampah. Dengan adanya payung hukum yang
ditetapkan pemko, bisa mempermudah dan memperlancar kinerja dari instansi
teknis.

Umi
berharap, masyarakat bisa memiliki kesadaran terhadap pengelolaan dan pengurangan
sampah di lingkungan masing-masing, sehingga lingkungan sekitarnya bersih dan
bebas dari penyakit.

Dalam
hal meningkatkan kesadaran masyarakat, pihaknya terus melakukan sosialisasi
terhadap perda sampah yang dilakukan melalui instansi teknis. “Peraturan
ini dibuat bukan untuk menekan masyarakat, namun peraturan ini dibuat untuk
kepentingan kita bersama dalam menciptakan Kota Cantik yang benar-benar
cantik,” pungkas wanita yang juga ketua DPC Demokrat Palangka Raya ini. (ahm/ami/iha/CTK)

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Perketat Protokol Kesehatan di Kawasan Zona Merah

PALANGKA
RAYA – Masyarakat Kota Palangka Raya harus mentaati waktu membuang sampah
sebagaimana yang tertera di Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Wakil
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, perda ini dibuat agar
masyarakat taat pada jam buang sampah yang ditentukan. Bila melanggar perda
tersebut, akan dikenakan sanksi pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal
satu juta rupiah.

“Perda
ini dibuat untuk mengajak masyarakat bersama-sama untuk mengelola dan
mengurangi volume sampah dan sebagai payung hukum dalam pengelolaan
sampah,” ucap dia saat diwawancarai awak media usai menyampaikan tanggapan
atas pandangan fraksi partai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Rabu
(26/2).

Baca Juga :  Waspadai Vertigo Disertai dengan Muntah

Katanya,
perda ini pun masih sangat relevan dilakukan. Hukuman atau sanksi bila
melanggar perda pun, masih disesuaikan sebagai bahan evaluasi sesuai
perkembangan. Selain itu, perda ini juga berfungsi sebagai payung hukum bagi
instansi yang kerjanya berurusan dengan sampah. Dengan adanya payung hukum yang
ditetapkan pemko, bisa mempermudah dan memperlancar kinerja dari instansi
teknis.

Umi
berharap, masyarakat bisa memiliki kesadaran terhadap pengelolaan dan pengurangan
sampah di lingkungan masing-masing, sehingga lingkungan sekitarnya bersih dan
bebas dari penyakit.

Dalam
hal meningkatkan kesadaran masyarakat, pihaknya terus melakukan sosialisasi
terhadap perda sampah yang dilakukan melalui instansi teknis. “Peraturan
ini dibuat bukan untuk menekan masyarakat, namun peraturan ini dibuat untuk
kepentingan kita bersama dalam menciptakan Kota Cantik yang benar-benar
cantik,” pungkas wanita yang juga ketua DPC Demokrat Palangka Raya ini. (ahm/ami/iha/CTK)

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Perketat Protokol Kesehatan di Kawasan Zona Merah

Terpopuler

Artikel Terbaru