27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Pemko Palangka Raya Perketat Protokol Kesehatan di Kawasan Zona Merah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka
Raya saat ini telah mengeluarkan kebijakan tentang penerapan pengetatan
protokol kesehatan, terutama di kecamatan maupun kelurahan yang masuk area zona
merah.

Tepatnya, hari pertama
dilaksanakan sesuai dengan surat instruksi yang diterbitkan Wali Kota Palangka
Raya Fairid Naparin pada 30 Juni kemarin.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19
Kota Palangka Raya, Supriyanto menjelaskan bahwa instruksi wali kota tersebut
adalah tentang pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat Kota
Cantik.

“Bapak Wali Kota mengambil
kebijakan melalui instruksi wali kota bahwa penekanannya ini dalam instruksi
tersebut kita melakukan pelaksanaan pengetatan penerapan protokol
kesehatan,” kata Supriyanto, Rabu (1/7).

Baca Juga :  30.000 Paket Sembako Disalurkan Bertahap

Ungkapnya, dengan penerapan
tersebut tentunya bertujuan agar masyarakat terbiasa dalam protokol kesehatan.
Selain itu, tentunya dengan demikian masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam
memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Terutama penekanannya di
wilayah kecamatan dan atau kelurahan yang masuk dalam zona merah, supaya apa,
sehingga nanti warga Kota Palangka Raya akan terbiasa, maka dengan pengetatan
protokol kesehatan itu nanti warga Kota Palangka Raya secara mendiri akan
terbiasa dan punya kemandirian untuk ikut serta berpartisipasi memutus mata
rantai penyebaran kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Lanjutnya, menambahkan perketat
protokol kesehatan yang dimaksud seperti dengan rapid test massal yang dilakukan
oleh pemerintah setempat. Sehingga nantinya jika hasil rapid test reaktif maka
akan dilanjuti dengan test swab.

Baca Juga :  Bangun Desa, Program Ben-Ujang Untuk Perjuangkan Plasma dan CSR

Sementara itu bebernya bahwa,
untuk rapid test hari ini juga dilakukan di kewasan Pasar Kameloh.

“Dimulai 1 Juli pengetatan
protokol kesehatan terkait dengan data-data dilakukan rapid test, nanti hasil
dari rapid test reaktif akan langsung di Swab yang dilakukan dimulai di hari
ini, selama 10 hari mulai dari lingkungan pasar dan pemukiman yang zona
merah,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka
Raya saat ini telah mengeluarkan kebijakan tentang penerapan pengetatan
protokol kesehatan, terutama di kecamatan maupun kelurahan yang masuk area zona
merah.

Tepatnya, hari pertama
dilaksanakan sesuai dengan surat instruksi yang diterbitkan Wali Kota Palangka
Raya Fairid Naparin pada 30 Juni kemarin.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19
Kota Palangka Raya, Supriyanto menjelaskan bahwa instruksi wali kota tersebut
adalah tentang pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat Kota
Cantik.

“Bapak Wali Kota mengambil
kebijakan melalui instruksi wali kota bahwa penekanannya ini dalam instruksi
tersebut kita melakukan pelaksanaan pengetatan penerapan protokol
kesehatan,” kata Supriyanto, Rabu (1/7).

Baca Juga :  30.000 Paket Sembako Disalurkan Bertahap

Ungkapnya, dengan penerapan
tersebut tentunya bertujuan agar masyarakat terbiasa dalam protokol kesehatan.
Selain itu, tentunya dengan demikian masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam
memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Terutama penekanannya di
wilayah kecamatan dan atau kelurahan yang masuk dalam zona merah, supaya apa,
sehingga nanti warga Kota Palangka Raya akan terbiasa, maka dengan pengetatan
protokol kesehatan itu nanti warga Kota Palangka Raya secara mendiri akan
terbiasa dan punya kemandirian untuk ikut serta berpartisipasi memutus mata
rantai penyebaran kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Lanjutnya, menambahkan perketat
protokol kesehatan yang dimaksud seperti dengan rapid test massal yang dilakukan
oleh pemerintah setempat. Sehingga nantinya jika hasil rapid test reaktif maka
akan dilanjuti dengan test swab.

Baca Juga :  Bangun Desa, Program Ben-Ujang Untuk Perjuangkan Plasma dan CSR

Sementara itu bebernya bahwa,
untuk rapid test hari ini juga dilakukan di kewasan Pasar Kameloh.

“Dimulai 1 Juli pengetatan
protokol kesehatan terkait dengan data-data dilakukan rapid test, nanti hasil
dari rapid test reaktif akan langsung di Swab yang dilakukan dimulai di hari
ini, selama 10 hari mulai dari lingkungan pasar dan pemukiman yang zona
merah,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru