Tidak ada toleransi
untuk anggota kepolisian yang terlibat perdagangan narkotika. Badan Narkotika
Nasional (BNN) siap mengenakan pasal yang memberatkan untuk personel Polsek
Rupat, Riau, yang menjadi anggota komplotan penyelundup sabu-sabu dan ekstasi.
รขโฌยYa, bisa terancam hukuman mati. Seharusnya
jadi pihak yang mencegah dan menindak pelanggaran hukum di wilayahnya. Ini
malah terlibat dengan bandar narkotika,รขโฌย kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen
Arman Depari di Jakarta kemarin (19/2).
RRH, polisi tersebut, ditangkap bersama R, RM,
dan HS di Jalan Gatot Subroto, Dumai, Riau. รขโฌยSaat dilakukan penggeledahan di
dalam mobil, ditemukan 10 bungkus sabu-sabu dan 60 ribu butir ekstasi,รขโฌย
jelasnya.
Di lokasi yang berdekatan, juga ditangkap RM
yang masih satu komplotan dengan tiga pelaku lain. Arman menjelaskan, begitu
identitas empat bandar tersebut dicek, diketahui RRH ternyata polisi. รขโฌยSaat ini
para tersangka sedang dibawa menuju kantor BNN di Jakarta,รขโฌย terangnya.
Selain itu, ungkap Arman, Riau memang cukup
rawan menjadi sasaran penyelundupan narkotika dari Malaysia. Biasanya bandar
menggunakan perahu kecil untuk serah terima narkotika di tengah laut. รขโฌยLalu
kapal-kapal itu masuk melalui pulau-pulau kecil,รขโฌย ucapnya.
Apalagi, jumlah pengguna di Riau cukup banyak,
khususnya di Pekanbaru (ibu kota). Riau pun menjadi pintu masuk sekaligus pasar
untuk peredaran narkotika. รขโฌยKasus ini akan dikembangkan,รขโฌย tegasnya.(jpc)