PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Seorang kolektor Federal International Finance (FIF) Puruk Cahu bernama Aldy Ersan Firdaus alias Ersan (27), diciduk Polsek Murung, Kabupaten Murung Raya. Warga Jalan Veteran RT 02 RW 06 Kota Puruk Cahu itu dilaporkan menggelapkan uang setoran nasabah.
Pemuda kelahiran tahun 1994 itu diamankan oleh jajaran Polsek Murung setelah mendapatkan laporan dari salah satu nasabah (kreditur, red) FIF yang awalnya meminta terduga pelaku mengklarifikasi terkait dana angsuran kredit yang belum disetorkan ke kantor pembiayaan tersebut.
Kapolsek Murung Iptu Widodo mengatakan, pihaknya menerima laporan baik dari pihak kreditur maupun dari pihak kantor tempat terduga pelaku bekerja. Hingga akhirnya mengamankan pelaku.
"Awalnya kita sudah upayakan untuk mediasi antara beberapa pihak, namun tidak ada titik temu. Sehingga sesuai dengan dua alat bukti yang cukup terduga pelaku sudah kita amankan pada 16 September 2021 lalu," kata Iptu Widodo, Selasa (21/9).
Kapolsek menjelaskan bahwa ada 14 orang konsumen FIF yang dananya digelapkan oleh Ersan yang merupakan kolektor setoran para nasabah lembaga pembiayaan ini. "Tugas pelaku ini setiap harinya sebagai kolektor dan dari data dan fakta yang kita kumpulkan dari seluruh uang nasabah yang dikumpulkannya berjumlah Rp16.278.000," jelas mantan Kapolsek Kahayan Hilir ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ersan akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. "Saat ini pelaku dan beberapa barang bukti seperti kuitansi pembayaran kredit dari nasabah telah diamankan di mapolsek murung untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Widodo.