Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi persetujuan Komisi III DPR RI
yang menetapkan lima dari enam calon hakim agung (CHA) untuk diangkat menjadi
hakim agung. Kemudian tiga dari empat calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA)
untuk diangkat menjadi hakim ad hoc pada MA.
“KY mengapresiasi persetujuan DPR terhadap para calon yang
diangkat menjadi hakim agung dan hakim ad hoc pada MA,†kata Ketua Bidang
Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam keterangannya, Jumat (24/1).
Calon hakim agung (CHA) yang disetujui adalah Soesilo (Hakim
Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk hakim Kamar Pidana, Dwi Sugiarto
(Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar), dan Rahmi Mulyati (Panitera Muda
Perdata Khusus pada MA) untuk hakim Kamar Perdata, Busra (Ketua Pengadilan
Tinggi Agama Kupang) untuk Kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim
Militer Utama Dilmiltama) untuk Kamar Militer.
Sedangkan hakim ad hoc Tipikor pada MA yaitu Agus Yuniato (hakim
ad hoc Tipikor Tingkat Pertama pada PN Surabaya) dan Ansori (hakim ad hoc
Tipikor Tingkat Banding pada PT Sulawesi Tengah). Untuk calon hakim ad hoc
Hubungan Industrial yang disetujui Sugianto (Hakim ad hoc PHI pada PN Semarang
dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
Aidul menyampaikan, KY menghormati keputusan Komisi III DPR RI
meski ada calon yang tidak disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung dan
hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. Hal itu sebagai wujud pelaksanaan
tugas Komisi III DPR RI yang menyeleksi hakim agung dan hakim ad hoc pada MA
melalui proses seleksi yang ketat dan terukur.
“KY menjamin calon yang dikirim ke DPR adalah orang-orang yang
betul-betul memiliki integritas dan kapabilitas. Namun, KY menghormati
keputusan DPR,†jelas Aidul.
Sebelumnya, Senin (20/1), CHA dan calon hakim ad hoc pada MA
telah menjalani tes menulis makalah oleh Komisi III DPR. Kemudian dilanjutkan
dengan wawancara fit and proper test pada Selasa (21/1) dan Rabu (22/1) yang
dilanjutkan rapat pleno dengan hasil persetujuan terhadap delapan nama tersebut
di atas.
“KY memastikan seleksi dilakukan dengan mengutamakan aspek
kapabilitas dan integritas dalam mencari hakim agung dan hakim ad hoc pada MA,â€
pungkas Aidul.(jpc)