24.2 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Terjaring Razia Lalu Lintas, Kantongi Kotak Permen Ternyata Berisi Sab

NANGA BULIK – Satreskoba Polres Lamandau menangkap dua
budak sabu, Rabu (22/1). Keduanya adalah R (36) dan A (49), warga Baamang
Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditangkap
di jalan lintas trans Kalimantan Km 5, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

Kapolres Lamandau AKBP Titis
Bangun HP melalui Kasatreskoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia mengungkapkan,
keduanya ditangkap saat dilaksanakannya razia rutin Satlantas bersama
Satreskoba Polres Lamandau. Saat itu, keduanya tengah mengendarai mobil pikap
Toyota Hilux.

“Anggota menemukan satu
pikap Toyota Hilux hitam yang ditumpangi 2 orang laki-laki dan kemudian dilakukan
penggeledahan,” ujarnya, kemarin.

Setelah dilakukan penggeledahan
kepada salah satu penumpang R, ditemukan 1 buah kotak permen yang berada di
saku belakang sebelah kanan, yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip
yang berisi diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Sedangkan di
tas pinggang ditemukan alat pakai dan pipet kaca.

Baca Juga :  Pria Tamatan SMP Edarkan Narkoba di Tengah Masyarakat

“Terlapor beserta barang
bukti kami bawa dan kami amankan ke Polres Lamandau untuk dilakukan
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Jenis sabu yang diamankan dengan
berat kotor 0,73 gram, satu buah tas pinggang kecil, satu kotak permen, satu
botol parfum, empat buah potongan pipet plastik warna putih, dua pipet kaca, dua
korek api berwarna hijau dan biru, 1 buah celana warna abu-abu bermotif bunga
merek OAKLEY, dan satu buah konci mobil Toyota Hilux KH 8206 NC.

“Dengan kejadian atau
peristiwa tersebut, tersangka melanggar Pasal 114 (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (cho/ami)

Baca Juga :  Wah! Kasus Pencurian Sawit Juga Terindikasi Korupsi

NANGA BULIK – Satreskoba Polres Lamandau menangkap dua
budak sabu, Rabu (22/1). Keduanya adalah R (36) dan A (49), warga Baamang
Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditangkap
di jalan lintas trans Kalimantan Km 5, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

Kapolres Lamandau AKBP Titis
Bangun HP melalui Kasatreskoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia mengungkapkan,
keduanya ditangkap saat dilaksanakannya razia rutin Satlantas bersama
Satreskoba Polres Lamandau. Saat itu, keduanya tengah mengendarai mobil pikap
Toyota Hilux.

“Anggota menemukan satu
pikap Toyota Hilux hitam yang ditumpangi 2 orang laki-laki dan kemudian dilakukan
penggeledahan,” ujarnya, kemarin.

Setelah dilakukan penggeledahan
kepada salah satu penumpang R, ditemukan 1 buah kotak permen yang berada di
saku belakang sebelah kanan, yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip
yang berisi diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Sedangkan di
tas pinggang ditemukan alat pakai dan pipet kaca.

Baca Juga :  Pria Tamatan SMP Edarkan Narkoba di Tengah Masyarakat

“Terlapor beserta barang
bukti kami bawa dan kami amankan ke Polres Lamandau untuk dilakukan
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Jenis sabu yang diamankan dengan
berat kotor 0,73 gram, satu buah tas pinggang kecil, satu kotak permen, satu
botol parfum, empat buah potongan pipet plastik warna putih, dua pipet kaca, dua
korek api berwarna hijau dan biru, 1 buah celana warna abu-abu bermotif bunga
merek OAKLEY, dan satu buah konci mobil Toyota Hilux KH 8206 NC.

“Dengan kejadian atau
peristiwa tersebut, tersangka melanggar Pasal 114 (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (cho/ami)

Baca Juga :  Wah! Kasus Pencurian Sawit Juga Terindikasi Korupsi

Terpopuler

Artikel Terbaru