PALANGKA RAYA – Guna
memulihkan kembali daerah bekas pertambangan, Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing
Simon meminta agar seluruh
perusahaan tambang melaksanakan reklamasi. Aturan reklamasi ini, sebagaimana
Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 78 Tahun
2010 tentang Reklamasi Paska Tambang, dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
Mineral dan Batubara.
Menurut dia, peraturan ini wajib ditaati oleh
perusahaan pertambangan di Bumi Tambun Bungai. “Mereka (Perusahaan tambang, red), harus menaati
peraturan yang sudah ditetapkan tersebut,â€
jelas politikus PDI
Perjuangan ini saat diwawancarai awak media, belum lama ini.
Menurut dia, pada saat awal pemberian
izin membuka usaha tambang, ada klausul yang mewajibkan perusahaan untuk
melakukan reklamasi pascatambang. Setiap peraturan yang dibuat, tegasnya, pasti akan disertai
sanksi, sehingga pihak perusahaan wajib untuk menuntaskan kewajibannya.
“Jangan sampai aturan yang sudah
ditetapkan sampai terabaikan. Jadi
jalan satu-satunya,
pihak perusahaan harus mematuhinya. Harapan kami, siapapun pelaku usaha tambang, tentu akan dituntut untuk menyelesaikan
kewajibannya. Daripada tambangnya
dikenakan sanksi,†tegas ketua
komisi yang membidangi perekonomian
dan sumber daya alam tersebut.
Selain itu, wakil rakyat dari Dapil I Kalteng yang
mencakup Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan ini
mengingatkan, semua kewajiban tersebut jangan sampai terabaikan dan tertunda.
Karena apabila tiba waktunya, bebernya,
pemerintah akan mengambil sikap dan mendesak kepada pihak perusahaan
agar segera menuntaskan apa yang sudah menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
“Seberapa besar area yang
digunakan, maka sebanyak itu pula luas area yang harus dilakukan reklamasi.
Namun semua itu dapat dilakukan secara bertahap, karena langkah tersebut dinilai sangat tepat bagi perusahaan untuk
menuntaskan segala kewajibannya,†tutup
Lohing. (pra/ami/nto)