PALANGKA RAYA-Pihak
kejaksaan
mengupayakan
proses eksekusi terhadap harta kekayaan dari
Ahmad Yantenglie secepat mungkin.
Hal itu didasari dengan sudah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA)
RI yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Bupati
Katingan tersebut.
Putusan kasasi itu
memperkuat putusan vonis yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim dari
Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Pokoknya nanti sesudah petikan putusan itu
sampai ke jaksa, maka pasti akan secepatnya eksekusi
akan dilakukan,†kata Adpidsus Kejati
Kalteng, Adi
Santoso.
Dia menyampaikan, jaksa
dari Kejati Kalteng hanya terlibat dalam proses pra penuntutan.
Sedangkan sisanya dipegang oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.
“Jadi,
jika perkara itu hasil lidik dari polisi, maka pra penuntutan
ada di kejati, tapi untuk penuntutan
dan administrasi dan eksekusi semua ada di kejari,†ujarnya, Senin
(20/1).
Adi Santoso menambahkan jika terdakwa nantinya
melakukan melakukan peninjauan kembali (PK) maka proses eksekusi
tetap harus dilakukan oleh kejari.
Sementara itu,
Kepala Seksi
Penuntutan Kejati Kalteng, Rabani Halawa saat
ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima
surat petikan putusan kasasi dari MA yang dimaksud.
“Kami sampai sekarang belum
menerima putusan itu,†sebut Rabani sambil
tersenyum.
Ia juga memastikan, pihak Kejati Kalteng
akan mendukung proses eksekusi terhadap harta kekayaan yang disita dari
Yantenglie. “Pokoknya sesudah petikan
putusan
itu sampai
ke kita, langsung eksekusi “ tambah Rabani.
Sementara,
terkait status Kepala
Kantor Kas Bank BTN Pondok Pinang Teguh Handoko yang hingga kini perkaranya
belum disidangkan, Rabani menyatakan bahwa untuk perkara tersebut saat ini
sudah memasuki tahap II.
“Mudah–mudahan
paling lambat nanti Maret sudah masuk
sidang,†sebutnya.
Adi Santoso maupun Rabani juga menyampaikan
pesan kepada masyarakat luas agar bisa ikut membantu kelancaran proses eksekusi
dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Karena kami butuh informasi informasi
dari masyarakat menyangkut usaha kejaksaan dalam melacak keberadaan harta
kekayaan dari para pelaku tindak pidana korupsi guna mengembalikan uang
kerugian negara†pungkas Adi Santoso lagi.(sja/ram/dar)