25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Kejaksaan Segera Sita Harta Yantenglie

PALANGKA RAYA-Pihak
kejaksaan

mengupayakan
proses eksekusi terhadap harta kekayaan
dari
Ahmad Yantenglie secepat mungkin.
Hal itu didasari dengan sudah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA)
RI
yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Bupati
Katingan
tersebut.

Putusan kasasi itu
memperkuat putusan vonis yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim dari
Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

“Pokoknya nanti sesudah petikan putusan itu
sampai ke jaksa
, maka pasti akan secepatnya eksekusi
akan dilakukan
,” kata Adpidsus Kejati
Kalteng,
Adi
Santoso
.

Dia menyampaikan, jaksa
dari Kejati
Kalteng hanya terlibat dalam proses pra penuntutan.
Sedangkan sisanya dipegang oleh pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.

“Jadi,
jika perkara itu
hasil lidik dari polisi, maka pra penuntutan
ada di
kejati, tapi untuk penuntutan
dan administrasi dan eksekusi semua ada di
kejari,” ujarnya, Senin
(20/1).

Baca Juga :  Perlu Duit Nekat Jadi Perantara Sabu, di Tas Wanita Ini Ditemukan Barb

Adi Santoso menambahkan jika terdakwa nantinya
melakukan melakukan
peninjauan kembali (PK) maka proses eksekusi
tetap harus dilakukan oleh
kejari.

Sementara itu,
K
epala Seksi
Penuntutan Kejati Kalteng
, Rabani Halawa saat
ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima
surat petikan putusan
kasasi dari  MA yang dimaksud.

“Kami sampai sekarang belum
menerima putusan itu,”
sebut Rabani sambil
tersenyum.

Ia juga memastikan, pihak Kejati Kalteng
akan mendukung proses eksekusi terhadap harta kekayaan yang disita dari
Yantenglie. “
Pokoknya sesudah petikan
putusan

itu sampai
ke kita
, langsung eksekusi “ tambah Rabani.

Sementara,
terkait status
Kepala
Kantor Kas Bank BTN Pondok Pinang Teguh Handoko yang hingga kini perkaranya
belum disidangkan,
Rabani menyatakan bahwa untuk perkara tersebut saat ini
sudah memasuki tahap II.

Baca Juga :  Produksi Ciu Terbesar di Kalteng Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan

“Mudahmudahan
paling  lambat nanti Maret sudah
masuk
sidang
,” sebutnya.

Adi Santoso maupun Rabani juga menyampaikan
pesan kepada masyarakat luas agar bisa ikut membantu kelancaran proses eksekusi
dalam perkara tindak
pidana korupsi.

“Karena kami butuh informasi informasi
dari masyarakat menyangkut usaha kejaksaan dalam melacak keberadaan harta
kekayaan dari para pelaku tindak pidana korupsi guna mengembalikan uang
kerugian negara” pungkas Adi Santoso lagi.
(sja/ram/dar)

PALANGKA RAYA-Pihak
kejaksaan

mengupayakan
proses eksekusi terhadap harta kekayaan
dari
Ahmad Yantenglie secepat mungkin.
Hal itu didasari dengan sudah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA)
RI
yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Bupati
Katingan
tersebut.

Putusan kasasi itu
memperkuat putusan vonis yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim dari
Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

“Pokoknya nanti sesudah petikan putusan itu
sampai ke jaksa
, maka pasti akan secepatnya eksekusi
akan dilakukan
,” kata Adpidsus Kejati
Kalteng,
Adi
Santoso
.

Dia menyampaikan, jaksa
dari Kejati
Kalteng hanya terlibat dalam proses pra penuntutan.
Sedangkan sisanya dipegang oleh pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.

“Jadi,
jika perkara itu
hasil lidik dari polisi, maka pra penuntutan
ada di
kejati, tapi untuk penuntutan
dan administrasi dan eksekusi semua ada di
kejari,” ujarnya, Senin
(20/1).

Baca Juga :  Perlu Duit Nekat Jadi Perantara Sabu, di Tas Wanita Ini Ditemukan Barb

Adi Santoso menambahkan jika terdakwa nantinya
melakukan melakukan
peninjauan kembali (PK) maka proses eksekusi
tetap harus dilakukan oleh
kejari.

Sementara itu,
K
epala Seksi
Penuntutan Kejati Kalteng
, Rabani Halawa saat
ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima
surat petikan putusan
kasasi dari  MA yang dimaksud.

“Kami sampai sekarang belum
menerima putusan itu,”
sebut Rabani sambil
tersenyum.

Ia juga memastikan, pihak Kejati Kalteng
akan mendukung proses eksekusi terhadap harta kekayaan yang disita dari
Yantenglie. “
Pokoknya sesudah petikan
putusan

itu sampai
ke kita
, langsung eksekusi “ tambah Rabani.

Sementara,
terkait status
Kepala
Kantor Kas Bank BTN Pondok Pinang Teguh Handoko yang hingga kini perkaranya
belum disidangkan,
Rabani menyatakan bahwa untuk perkara tersebut saat ini
sudah memasuki tahap II.

Baca Juga :  Produksi Ciu Terbesar di Kalteng Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan

“Mudahmudahan
paling  lambat nanti Maret sudah
masuk
sidang
,” sebutnya.

Adi Santoso maupun Rabani juga menyampaikan
pesan kepada masyarakat luas agar bisa ikut membantu kelancaran proses eksekusi
dalam perkara tindak
pidana korupsi.

“Karena kami butuh informasi informasi
dari masyarakat menyangkut usaha kejaksaan dalam melacak keberadaan harta
kekayaan dari para pelaku tindak pidana korupsi guna mengembalikan uang
kerugian negara” pungkas Adi Santoso lagi.
(sja/ram/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru