28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Produksi Ciu Terbesar di Kalteng Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan

PALANGKA
RAYA- Operasi senyap dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng di
Kota Sampit. Alhasil, tempat produksi minuman beralkohol jenis ciu dibongkar.
Ada dua lokasi yang menjadi sasaran operasi yang dilaksanakan Kamis (9/1).

Pertama,
pabrik ciu yang ada di Jalan RA Kartini, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan
Baamang, dan yang kedua pabrik ciu di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,5,  Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pasir Putih.  Kedua pabrik itu tidak memiliki izin usaha.

Kapolda
Kalteng irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra
Rochmawan menyampaikan, pengungkapan dua pabrik ciu yang paling besar di
Kalteng itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas
mencurigakan di lokasi itu.

“Setelah
kami lakukan penyelidikan, benar adanya, di dua lokasi itu aktivitas pengolahan
ciu,” ungkap Hendra kepada Kalteng Pos kemarin (10/1).

Baca Juga :  Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Warga Barsel Diamankan

 Ada dua pelaku yang merupakan penjual dan
pemilik yang diamankan. Di pabrik Jalan Kartini, pihaknya membawa HE alias
Ancah yang diduga sebagai penjual. Di lokasi berikutnya, pihaknya mengamankan
CH alias Ajung, yang merupakan pemilik usaha.

Untuk
lokasi yang kedua, merupakan pengembangan dari lokasi penggerebekan yang
pertama. Tempat itu dijadikan tempat untuk produksi maupun menyimpan ciu.

“Di
lokasi kedua, ada tiga Gudang yang digunakan untuk produksi dan menyimpan ciu,”
jelas mantan Kapolres Kapuas ini.

Barang
bukti yang diamankan di lokasi Jalan RA Kartini, di antaranya 31 dus ciu, 135
botol ciu siap edar, dan nota daftar harga. Sedangkan di lokasi kedua, ada
disita 122 drum ukuran 200 liter berisi minuman olahan beralkohol yang
difermentasi, 15 buah panci besar untuk memasak minuman olahan beralkohol, 1
drum ukuran 80 liter berisi ragi, 74 kardus berisi 1.700 botol kosong, dan 4
buah tandon ukuran 300 liter berisi ciu serta 85 buah kardus berisi berisi ciu.

Baca Juga :  Gara-gara Surat Penangkapan Salah Nama, Tersangka Jambret Gugat Kapols

“Di
Gudang 1 dan Gudang 2, untuk ciu, kami sita 632 kardus siap edar, 231 dus ciu
siap edar, dan 123 drum kapasitas 180 liter yang berisi bubur hasil fermentasi,”
jelas Hendra.

Penyidik
membawa kedua terduga pelaku ke Mapolda Kalteng. Keduanya dijerat Pasal 8 Ayat
1 huruf g, i, j jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.(ram)

PALANGKA
RAYA- Operasi senyap dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng di
Kota Sampit. Alhasil, tempat produksi minuman beralkohol jenis ciu dibongkar.
Ada dua lokasi yang menjadi sasaran operasi yang dilaksanakan Kamis (9/1).

Pertama,
pabrik ciu yang ada di Jalan RA Kartini, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan
Baamang, dan yang kedua pabrik ciu di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,5,  Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pasir Putih.  Kedua pabrik itu tidak memiliki izin usaha.

Kapolda
Kalteng irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra
Rochmawan menyampaikan, pengungkapan dua pabrik ciu yang paling besar di
Kalteng itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas
mencurigakan di lokasi itu.

“Setelah
kami lakukan penyelidikan, benar adanya, di dua lokasi itu aktivitas pengolahan
ciu,” ungkap Hendra kepada Kalteng Pos kemarin (10/1).

Baca Juga :  Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Warga Barsel Diamankan

 Ada dua pelaku yang merupakan penjual dan
pemilik yang diamankan. Di pabrik Jalan Kartini, pihaknya membawa HE alias
Ancah yang diduga sebagai penjual. Di lokasi berikutnya, pihaknya mengamankan
CH alias Ajung, yang merupakan pemilik usaha.

Untuk
lokasi yang kedua, merupakan pengembangan dari lokasi penggerebekan yang
pertama. Tempat itu dijadikan tempat untuk produksi maupun menyimpan ciu.

“Di
lokasi kedua, ada tiga Gudang yang digunakan untuk produksi dan menyimpan ciu,”
jelas mantan Kapolres Kapuas ini.

Barang
bukti yang diamankan di lokasi Jalan RA Kartini, di antaranya 31 dus ciu, 135
botol ciu siap edar, dan nota daftar harga. Sedangkan di lokasi kedua, ada
disita 122 drum ukuran 200 liter berisi minuman olahan beralkohol yang
difermentasi, 15 buah panci besar untuk memasak minuman olahan beralkohol, 1
drum ukuran 80 liter berisi ragi, 74 kardus berisi 1.700 botol kosong, dan 4
buah tandon ukuran 300 liter berisi ciu serta 85 buah kardus berisi berisi ciu.

Baca Juga :  Gara-gara Surat Penangkapan Salah Nama, Tersangka Jambret Gugat Kapols

“Di
Gudang 1 dan Gudang 2, untuk ciu, kami sita 632 kardus siap edar, 231 dus ciu
siap edar, dan 123 drum kapasitas 180 liter yang berisi bubur hasil fermentasi,”
jelas Hendra.

Penyidik
membawa kedua terduga pelaku ke Mapolda Kalteng. Keduanya dijerat Pasal 8 Ayat
1 huruf g, i, j jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.(ram)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru