PALANGKA RAYA – Karena menganggap penangkapan terhadap
dirinya tidak sah, Said Irfan tersangka
kasus penjambretan yang
ditangkap oleh aparat Polsek
Pahandut, Palangka Raya di Jalan Seth Adji pada
Minggu 29 September 2019 lalu, mengajukan
gugatan praperadilan.
Melalui kuasa hukumnya Anwar
Sanusi, Said Irfan dalam permohonan praperadilannya mengatakan bahwa penangkapan dan penahanannya
tidak sah. Pasalnya, pada surat penahanan yang digunakan polisi terdapat kesalahan
penulisan nama.
Pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri
Palangka Raya yang dipimpin hakim tunggak Irfanul Hakim, Senin
(2/12) itu, hanya dihadiri kuasa hukum penggugat Anwar Sanusi. Sedangkan dari wakil pihak tergugat (Kapolsek Pahandut) tampak tidak hadir.
Ketidakhadiran tergugat itu membuat hakim praperadilan Irfanul Hakim
menyatakan sidang tidak bisa
dilanjutkan dan ditunda hingga hari ini (3/12/2019).
“Karena hari ini (kemarin)
pihak tergugat tidak hadir,
maka kita harus menunda sidang untuk memanggil kembali tergugat. Tapi saya lihat di register perkara pidana
di PN untuk sidang pokok perkaranya sudah limpah dan sudah dimulai besok, jadi berdasarkan aturan KUHAP pasal 82 ayat 1 praperadilan ini
harus dinyatakan gugur,†kata Irfanul Hakim kepada pihak kuasa hukum.
Ia kemudian menanyakan apakah
sidang perkara praperadilan ini diputus hari ini atau menunggu saat sidang
perkara kasus mulai di sidang.
Mendengar penjelasan dari hakim itu, Anwar Sanusi menyatakan pihaknya menyayangkan ketidakhadiran pihak
tergugat dalam sidang perdana. Namun ia
menyatakan akan menghormati keputusan hakim dan menempuh jalur hukum lain.
“Mungkin pihak tergugat tahu bahwa besok sudah pembacaan materi
dakwaan, jadi mereka tidak
hadir. Kami tadinya berharap paling tidak
di sidang hari ini sempat membaca kan materi permoho, tapi kami serahkan semua
kepada keputusan hakim,†kata
Anwar Sanusi menanggapi penjelasan Irfanul
Irfanul kemudian menyatakan
putusan untuk sidang permohonan praperadilan yang diajukan Said Irfan diputus
secara lisan hari itu juga. Hakim Hakim tunggal irfanul lalu mengetuk palu
sidang dan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Said Irfan dinyatakan
gugur.
Putusan ini didasari atas aturan hukum praperadilan pada
pasal 82 ayat 1 KUHAP, bahwa
apabila pokok perkara telah dilimpahkan dan mulai disidangkan, maka permohonan pra peradilan harus
dinyatakan gugur.
Diketahui adapun sidang untuk
perkara dengan tersangka Said Irfan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut itu sendiri
dimulai pada hari Selasa(3/12) hari ini di Pengadilan Negeri Palangka
Raya.
Sementara itu Anwar Sanusi
sesudah sidang ketika diminta komentarnya mengatakan bahwa pihaknya menghormati
keputusan dari hakim yang mengadili perkara tersebut.
“Memang berdasarkan aturan
undang-undang kalau pokok perkara sudah
dilimpahkan dan sudah mulai maka
permohonan pra pengadilan harus gugur, karena besok ( hari ini-red) sudah
sidang maka hakim tadi memutuskan permohonan praperadilan tadi gugur†kata Sanusi
sambil keluar dari ruangan sidang.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya
mengajukan praperadilan terhadap pihak kepolisian dikarena telah terjadi
kesalahan didalam penulisan nama tersangka di dalam surat penangkapan dan surat
penahanan yang disampaikan kepada tersangka dan keluarganya. Didalam surat
penangkapan tertulis nama Sayid Muhksin bin Jalil dan tertulis lahir di Pelaihari tanggal 26
Juni 1997 sedangkan nama asli kliennya adalah Said Irfan Said Jalil,lahir di
Banjarmasin 26 julni 1997.
“Nama tersangka dan juga bin-nya yang ada dalam surat penangkapan dan
penahanan jelas berbeda dari nama asli yang ada di keterangan KTP dan KK yang dimiliki klien kami, dan itu menurut kami sangat fatal
sehingga proses penangkapan harusnya tidak sah,†jelas pria berambut
putih ini.
Ia beranggapan berdasarkan aturan
hukum KUHAP terjadinya kesalahan penulisan nama di dalam
surat penangkapan dan penahan itu maka
telah terjadi error in persona yang
dilakukan pihak penyidik dalam menangani kasus tersebut saat proses penyidikannya, sehingga proses penangkapan harus dinyatakan tidak sah demi hukum.
“Ini akan kami bawa waktu persidangan nanti dan kami pastikan akan berjuang demi keadilan klien kami,†pungkas Anwar
Sanusi. (*sja/nto)