26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pria Ini Ditangkap Miliki Narkoba ! Sabunya Disimpan di Bawah Jembata

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Crisis Response Team (CRT) Dragon Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil
mengamankan seorang pria berinisial SB (44), karena terbukti memiliki narkoba
jenis sabu di Jalan P.M. Noor, Panarung Kota Palangka Raya, Jumat (25/9)
sekitar pukul 23.30 WIB.

Ia
ditangkap oleh kepolisian atas kepemilikian lima paket lima paket kristal putih
yang diduga sabu.


“Saat melakukan patroli, anggota
mendapati seorang mencurigakan berada di pinggir Jalan P.M. Noor. Kemudian kami
lakukan pemeriksaan dan menemukan alat hisap sabu yang telah digunakan di dalam
saku celana pelaku,” terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo
melalui Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto saat dikonfirmasi, Sabtu pagi (26/9).

Baca Juga :  Melawan Saat Terjaring Satgas Yustisi, Terancam Penjara 6-12 Bulan

Tidak hanya mengamankan sabu, Tim CRT juga
menemukan senjata tajam jenis badik diselipkan di pinggang sebelah kiri SB.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami
mendapatkan lima paket sabu yang disimpan pelaku di bawah jembatan Jalan Riau
Kota Palangka Raya tidak jauh dari rumahnya,” jelas Budi.

Tim CRT yang dipimpin AKP Triyo Sugiono,
langsung membawa pelaku ke Mapolda Kalteng untuk diserahkan ke Ditresnarkoba
guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan
lima paket sabu, satu buah alat hisap sabu, satu buah badik, satu buah korek
api gas, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan uang Rp 300
ribu,” tambahnya.

Baca Juga :  Angin Kencang, Api Sulit Dipadamkan

Pelaku akan dikenakan pasal 112 UU nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun
dan paling lama 12 tahun penjara.

“Disamping itu, pelaku juga kami kenakan
pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam
tanpa ijin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Crisis Response Team (CRT) Dragon Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil
mengamankan seorang pria berinisial SB (44), karena terbukti memiliki narkoba
jenis sabu di Jalan P.M. Noor, Panarung Kota Palangka Raya, Jumat (25/9)
sekitar pukul 23.30 WIB.

Ia
ditangkap oleh kepolisian atas kepemilikian lima paket lima paket kristal putih
yang diduga sabu.


“Saat melakukan patroli, anggota
mendapati seorang mencurigakan berada di pinggir Jalan P.M. Noor. Kemudian kami
lakukan pemeriksaan dan menemukan alat hisap sabu yang telah digunakan di dalam
saku celana pelaku,” terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo
melalui Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto saat dikonfirmasi, Sabtu pagi (26/9).

Baca Juga :  Melawan Saat Terjaring Satgas Yustisi, Terancam Penjara 6-12 Bulan

Tidak hanya mengamankan sabu, Tim CRT juga
menemukan senjata tajam jenis badik diselipkan di pinggang sebelah kiri SB.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami
mendapatkan lima paket sabu yang disimpan pelaku di bawah jembatan Jalan Riau
Kota Palangka Raya tidak jauh dari rumahnya,” jelas Budi.

Tim CRT yang dipimpin AKP Triyo Sugiono,
langsung membawa pelaku ke Mapolda Kalteng untuk diserahkan ke Ditresnarkoba
guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan
lima paket sabu, satu buah alat hisap sabu, satu buah badik, satu buah korek
api gas, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan uang Rp 300
ribu,” tambahnya.

Baca Juga :  Angin Kencang, Api Sulit Dipadamkan

Pelaku akan dikenakan pasal 112 UU nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun
dan paling lama 12 tahun penjara.

“Disamping itu, pelaku juga kami kenakan
pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam
tanpa ijin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru