26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sedang Asyik di Kamar, Yuli Diciduk Polisi

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Personel Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang ibu rumah
tangga (IRT) berinisial WY alias Yuli (31).

Saat diamankan pada Jumat
(16/4/2021) siang, Yuli sedang berada di dalam kamar rumahnya di Jalan Walter
Condrad No. 32 Kelurahan Baamang Tengah, Sampit.

“Setelah dilakukan penggeledahan,
petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik kecil yang berisi narkotika
jenis sabu dengan berat sekitar 5,38 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah,
Sabtu (17/4/2021).

Selain berhasil mengamankan
barang bukti narkoba, polisi juga mendapatkan beberapa barang bukti lainnya
seperti satu timbangan digital, satu pak plastic klip kecil, satu buah potongan
sedotan dan satu buah gawai merk Samsung warna hitam

Baca Juga :  Baru Dua Bulan Keluar Rutan, Dua Pemuda Ini Malah Berulah Mencuri Moto

Selanjutnya Yuli dan barang
bukti, dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses lebih lanjut.

Atas perbuatan, Yulis dikenakan
pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit
Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Personel Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang ibu rumah
tangga (IRT) berinisial WY alias Yuli (31).

Saat diamankan pada Jumat
(16/4/2021) siang, Yuli sedang berada di dalam kamar rumahnya di Jalan Walter
Condrad No. 32 Kelurahan Baamang Tengah, Sampit.

“Setelah dilakukan penggeledahan,
petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik kecil yang berisi narkotika
jenis sabu dengan berat sekitar 5,38 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah,
Sabtu (17/4/2021).

Selain berhasil mengamankan
barang bukti narkoba, polisi juga mendapatkan beberapa barang bukti lainnya
seperti satu timbangan digital, satu pak plastic klip kecil, satu buah potongan
sedotan dan satu buah gawai merk Samsung warna hitam

Baca Juga :  Baru Dua Bulan Keluar Rutan, Dua Pemuda Ini Malah Berulah Mencuri Moto

Selanjutnya Yuli dan barang
bukti, dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses lebih lanjut.

Atas perbuatan, Yulis dikenakan
pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit
Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Terpopuler

Artikel Terbaru