25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Baru Dua Bulan Keluar Rutan, Dua Pemuda Ini Malah Berulah Mencuri Moto

MURUNG RAYA, KALTENGPOS.CO – Polsek Murung berhasil mengamankan
dua residivis pencurian kendaraan motor (Curanmor) berinisial SDK (21) dan PR
(21).

Kedua pelaku yang baru dua bulan keluar dari Rutan tersebut
diringkus di Jalan Ahmad Yani, Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung
Raya, Selasa (4/8) dini hari.

SDK dan PR adalah spesialis pencurian motor yang
selama ini menjadi incaran kapolisian karena banyak laporan masyarakat yang
kehilangan motor di kawasan Kecamatan Murung.

Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncuro melalui Kapolsek
Murung Ipda Yulianto mengatakan pihaknya melakukan pengintaian terhadap kedua
pelaku pada Minggu (2/8) malam. Hal
itu menindaklanjuti
atas beberapa laporan warga Kota Puruk Cahu yang kehilangan motor.

Baca Juga :  Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pengadaan Alkes RSUD Buntok dan Pe

Setelah melakukan pegintaian, tim buser akhirnya berhasil
menangkap keduanya.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di
Mapolsek Murung dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perbuatan yang
dilakukan kedua tersangka pencurian kendaraan motor ini,” tutur Ipda Yulianto
.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua residivis tersebut,
berupa empat unit sepeda motor yakni satu unit Yamaha Vega R, dua unit Suzuki
FU 150, dan satu unit Yamaha Soul GT.

Kedua pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dan pemberatan
sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat 1 Ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman
hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Tenggak Miras Kelewat Batas, Leher Tetangga Ditebas Pakai Mandau

 

MURUNG RAYA, KALTENGPOS.CO – Polsek Murung berhasil mengamankan
dua residivis pencurian kendaraan motor (Curanmor) berinisial SDK (21) dan PR
(21).

Kedua pelaku yang baru dua bulan keluar dari Rutan tersebut
diringkus di Jalan Ahmad Yani, Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung
Raya, Selasa (4/8) dini hari.

SDK dan PR adalah spesialis pencurian motor yang
selama ini menjadi incaran kapolisian karena banyak laporan masyarakat yang
kehilangan motor di kawasan Kecamatan Murung.

Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncuro melalui Kapolsek
Murung Ipda Yulianto mengatakan pihaknya melakukan pengintaian terhadap kedua
pelaku pada Minggu (2/8) malam. Hal
itu menindaklanjuti
atas beberapa laporan warga Kota Puruk Cahu yang kehilangan motor.

Baca Juga :  Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pengadaan Alkes RSUD Buntok dan Pe

Setelah melakukan pegintaian, tim buser akhirnya berhasil
menangkap keduanya.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di
Mapolsek Murung dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perbuatan yang
dilakukan kedua tersangka pencurian kendaraan motor ini,” tutur Ipda Yulianto
.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua residivis tersebut,
berupa empat unit sepeda motor yakni satu unit Yamaha Vega R, dua unit Suzuki
FU 150, dan satu unit Yamaha Soul GT.

Kedua pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dan pemberatan
sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat 1 Ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman
hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Tenggak Miras Kelewat Batas, Leher Tetangga Ditebas Pakai Mandau

 

Terpopuler

Artikel Terbaru