MUARA TEWEH-Polres
Barito Utara (Batara) berhasil menggagalkan penyeludupan kayu olahan jenis ulin
sekitar 3 meter kubik. Kayu tersebut hendak di bawa keluar daerah menggunakan
truk dengan nomor polilis DA1074 HB warna kuning yang dikemudikan pelaku.
Aparat juga berhasil mengamankan
pelaku ilegal logging Muhammad Asrani alias Aci (48) pada Rabu (26/6) lalu
sekira pukul 17.50 WIB, di Jalan Lintas Kaltim, Kelurahan Jambu, Kecamatan
Teweh Baru, Kabupaten Batara. Muhammad Asrani alias Aci (48) yang beralamat di
Desa Patas RT 07, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan
(Barsel) tidak memiliki bukti surat dokumen lengkap ketika membawa kayu
tersebut.
Kapolres Batara AKBP
Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang
membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diringkus berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa ada truk yang mengangkut kayu olahan jenis ulin
tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Kemudian Unit Buser dan Unit Tipiter
Sat Reskrim Polres Batara melakukan patroli.
“Penangkapan sekitar
puku 17.50 WIB, di Jalan Lintas Kaltim, saat melintas truk Nopol DA1074 HB
warna kuning yang dikemudikan oleh tersangka yang kemudian dicek ternyata
mengangkut kayu olahan diduga jenis ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen yang
sah,” terang Kasat Kristanto Situmeang, Sabtu (6/7).
Menurut pengakuan
tersangka, kata Kasat, kayu olahan jenis ulin tersebut sebanyak kurang lebih 3
M3 (tiga meter kubik) dan rencananya akan di bawa ke Desa Patas, Kecamatan
Gunung Bintang Awai tempat domisili tersangka.
“Pasal yang
disangkakan kepada tersangka yaitu, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf
e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan,” tandasnya. (dad/uni)
Barang Bukti :
– 1 (satu) unit truck
warna Kuning merk Mistsubishi dengan nopol DA 1074 HB.
– Kayu olahan diduga jenis ulin, berbagai ukuran
sebanyak kurang lebih 3 M3 (tiga meter kubik)


