33.6 C
Jakarta
Monday, May 5, 2025

KPK Panggil Bupati Kotim Supian Hadi Sebagai Tersangka

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kota Waringin Timur Supian Hadi,
Kamis (19/12). Supian merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian
izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Plh Kepala Biro
Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dikonfirmasi, Kamis (19/12).

KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai
tersangka. Diduga, Supian telah menyalahgunakan wewenang sebagai Bupati
Kotawaringin Timur dengan menerbitkan surat keputusan IUP operasi produksi
seluas 1.671 Hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan
hutan.

Padahal, PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin
lingkungan atau AMDAL dan segala persyaratan lainnya.

Baca Juga :  TOK ! Mantan Sekda Kota Divonis Bebas

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini jauh lebih besar dari kasus
korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dengan nilai sebesar
Rp 4,58 triliun.

Setidaknya, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp
5,8 triliun dan US$ 711.000 yang dihitung dengan eksplorasi hasil pertambangan
bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan
kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP. (JPC/KPC)

Baca Juga :  Satu Anggota Polresta Palangka Raya Positif Covid-19 Setelah Tugas di

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kota Waringin Timur Supian Hadi,
Kamis (19/12). Supian merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian
izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Plh Kepala Biro
Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dikonfirmasi, Kamis (19/12).

KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai
tersangka. Diduga, Supian telah menyalahgunakan wewenang sebagai Bupati
Kotawaringin Timur dengan menerbitkan surat keputusan IUP operasi produksi
seluas 1.671 Hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan
hutan.

Padahal, PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin
lingkungan atau AMDAL dan segala persyaratan lainnya.

Baca Juga :  TOK ! Mantan Sekda Kota Divonis Bebas

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini jauh lebih besar dari kasus
korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dengan nilai sebesar
Rp 4,58 triliun.

Setidaknya, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp
5,8 triliun dan US$ 711.000 yang dihitung dengan eksplorasi hasil pertambangan
bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan
kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP. (JPC/KPC)

Baca Juga :  Satu Anggota Polresta Palangka Raya Positif Covid-19 Setelah Tugas di

Terpopuler

Artikel Terbaru