30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

TOK ! Mantan Sekda Kota Divonis Bebas

PALANGKA RAYA-Upaya Rojikinnor mengajukan kasasi membuahkan hasil.
Mahkamah Agung (MA) berdasarkan petikan putusan MA No:233 K/Pid.Sus/2019,
menyatakan terdakwa Rojikinnor yang tak lain adalah mantan Sekda Kota Palangka
Raya tersebut divonis bebas murni.

Vonis bebas tersebut dibenarkan
oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Zet Tadung Allo. Ia
menegaskan bahwa putusan MA sudah turun dan diterima kejaksaan.

“Karena merupakan
putusan tingkat akhir, maka kami melaksanakan putusan tersebut. Tidak ada lagi
upaya hukum yang dilakukan ke depan, kecuali peninjauan kembali (PK). Namun, itu
bisa dilakukan kalau ada novum (bukti baru),” ungkapnya kepada Kalteng Pos,
Kamis (16/5).

Menurut Zet Tadung
Allo, seandainya jaksa menemukan novum, maka bisa mengajukan PK. Kejaksaan akan
tetap melaksanakan keputusan MA tersebut.

“Pelaksanaan putusan
dilakukan untuk menghormati keputusan itu, yang tentunya sesuai dengan UU yang
telah ditetapkan,” ungkap Zet Tadung Allo.

Baca Juga :  Data Pasien Corona Tertukar, Ini Klarifikasi Kadinkes Kalteng

Namun demikian, karena
terdakwa tidak ditahan, maka kejari tidak perlu melakukan pembebasan. Pihak
Kejari Palangka Raya selaku eksekutor telah menyampaikan salinan putusan itu
kepada Kejati Kalteng. Hingga sekarang kejari masih menunggu koordinasi dari kejati,
terkait apakah menerima putusan tersebut atau mengambil sikap lain.

“Tetap akan dilakukan
eksekusi. Kejari akan memanggil yang bersangkutan, menyampaikan putusan, dan
mengeksekusi bebas sesuai amar putusan MA,” tuturnya lagi.

Sementara itu, salah
satu kuasa hukum Rojikinoor, Saiful Bahri berencana untuk memberikan keterangan
pers terkait adanya keputusan MA kepada kliennya itu. Namun, hingga berita ini
diturunkan, baik Rojikinoor maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan
resmi terkait keputusan tersebut.

Baca Juga :  Sabran Achmad : Riban Satia Sosok Ideal Memimpin Kalteng

Terpisah, Plt Kepala
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya, Mesliani
Tara mengungkapkan bahwa Rojikinnor masih berstatus sebagai PNS Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya.

“Dengan adanya putusan
bebas dari MA terhadap Pak Rojikinnor, maka beliau masih berstatus PNS,”
ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos, kemarin.

Mesliani mengatakan, memang
ada surat keputusan bersama (SKB) yang menyatakan bahwa pejabat yang tersandung
kasus korupsi dan sudah inckracht, maka wajib untuk dipecat secara tidak
hormat. Namun, untuk kasus Rojikinnor tidak berlaku, karena belum ada putusan
tetapnya.

“Walaupun SKB itu
terakhirnya pada April lalu, namun karena putusannya belum ada dari MA, maka
belum bisa diputuskan. Dengan adanya putusan bebas ini, berarti yang
bersangkutan masih berstatus PNS,” pungkasnya. (nue/ari/ce/ala) 

PALANGKA RAYA-Upaya Rojikinnor mengajukan kasasi membuahkan hasil.
Mahkamah Agung (MA) berdasarkan petikan putusan MA No:233 K/Pid.Sus/2019,
menyatakan terdakwa Rojikinnor yang tak lain adalah mantan Sekda Kota Palangka
Raya tersebut divonis bebas murni.

Vonis bebas tersebut dibenarkan
oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Zet Tadung Allo. Ia
menegaskan bahwa putusan MA sudah turun dan diterima kejaksaan.

“Karena merupakan
putusan tingkat akhir, maka kami melaksanakan putusan tersebut. Tidak ada lagi
upaya hukum yang dilakukan ke depan, kecuali peninjauan kembali (PK). Namun, itu
bisa dilakukan kalau ada novum (bukti baru),” ungkapnya kepada Kalteng Pos,
Kamis (16/5).

Menurut Zet Tadung
Allo, seandainya jaksa menemukan novum, maka bisa mengajukan PK. Kejaksaan akan
tetap melaksanakan keputusan MA tersebut.

“Pelaksanaan putusan
dilakukan untuk menghormati keputusan itu, yang tentunya sesuai dengan UU yang
telah ditetapkan,” ungkap Zet Tadung Allo.

Baca Juga :  Data Pasien Corona Tertukar, Ini Klarifikasi Kadinkes Kalteng

Namun demikian, karena
terdakwa tidak ditahan, maka kejari tidak perlu melakukan pembebasan. Pihak
Kejari Palangka Raya selaku eksekutor telah menyampaikan salinan putusan itu
kepada Kejati Kalteng. Hingga sekarang kejari masih menunggu koordinasi dari kejati,
terkait apakah menerima putusan tersebut atau mengambil sikap lain.

“Tetap akan dilakukan
eksekusi. Kejari akan memanggil yang bersangkutan, menyampaikan putusan, dan
mengeksekusi bebas sesuai amar putusan MA,” tuturnya lagi.

Sementara itu, salah
satu kuasa hukum Rojikinoor, Saiful Bahri berencana untuk memberikan keterangan
pers terkait adanya keputusan MA kepada kliennya itu. Namun, hingga berita ini
diturunkan, baik Rojikinoor maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan
resmi terkait keputusan tersebut.

Baca Juga :  Sabran Achmad : Riban Satia Sosok Ideal Memimpin Kalteng

Terpisah, Plt Kepala
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya, Mesliani
Tara mengungkapkan bahwa Rojikinnor masih berstatus sebagai PNS Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya.

“Dengan adanya putusan
bebas dari MA terhadap Pak Rojikinnor, maka beliau masih berstatus PNS,”
ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos, kemarin.

Mesliani mengatakan, memang
ada surat keputusan bersama (SKB) yang menyatakan bahwa pejabat yang tersandung
kasus korupsi dan sudah inckracht, maka wajib untuk dipecat secara tidak
hormat. Namun, untuk kasus Rojikinnor tidak berlaku, karena belum ada putusan
tetapnya.

“Walaupun SKB itu
terakhirnya pada April lalu, namun karena putusannya belum ada dari MA, maka
belum bisa diputuskan. Dengan adanya putusan bebas ini, berarti yang
bersangkutan masih berstatus PNS,” pungkasnya. (nue/ari/ce/ala) 

Terpopuler

Artikel Terbaru