PENCOPOTAN mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah
Askhara atau Ari Ashkara karena penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton
ilegal yang dibawa dengan pesawat, akan diikuti kebijakan Menteri BUMN Erick
Thohir yang akan mengembalikan perusahaan BUMN pada bisnis intinya. Lantaran
beberapa BUMN diketahui terlalu jauh mengembangkan bisnis mereka di luar bisnis
inti (core business) melalui anak usaha dan tidak fokus pada keuntungan.
Dia menjelaskan, persoalan BUMN lain seperti PT Krakatau Steel Tbk (KRAS)
juga menghadapi persoalan anak usaha.
“Pada hari ini tanggal 7 Desember telah dilaksanakan pertemuan dengan
Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia. Dan menyepakati hal
sebagai berikut, pertama akan memberhentikan sementara waktu semua anggota
direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam
kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA
9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada
tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan
yang berlaku,” kata Komisaris Utama Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol
di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
Pemberhentian seluruh jajaran direksi Garuda Indonesia yang terlibat dalam
kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus
A330-900 Neo, didukung oleh Komisi VI DPR RI selaku mitra kerja Kementerian
BUMN. Sementara, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Menteri BUMN
Erick Thohir menyeret Ari ke jalur hukum.
Menurut Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza, momentum kasus direksi Garuda
Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembenahan di internal Garuda Indonesia
karena perusahaan pelat merah ini tengah disorot seperti masalah laporan keuangan
dan lain sebagainya.
Sedangkan, anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mengatakan, terkuaknya
penyelundupan Harley dan Brompton harus menjadi momen Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pembenahan terhadap Garuda Indonesia baik
disisi operasional maupun kinerja keuangan.
Menurut Marwan, sebagai langkah awal pembenahan Garuda Indonesia harus
diaudit secara menyeluruh. Bahkan jika proses tersebut dirasa belum cukup, maka
perlu dilakukan audit forensik.
Marwan melanjutkan, dengan dilakukan audit forensik maka akan diketah‎ui
penyimpangan yang terjadi di Garuda Indonesia selama ini saat Ari Askhara
menjabat. Setelah itu perlu dilakukan efisiensi agar maspakai plat merah ini
tidak terus mengalami kerugian. Dengan dibenahinya Garuda Indonesia, dia
berharap sebagai maskapai penerbangan nasional mampu bersaing secara domestik,
regional dan global.
Terbongkarnya dugaan penyelundupan di Garuda Indonesia menjadi pintu masuk
pengungkapan masalah-masalah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti dugaan
gagal bayar Asuransi Jiwasraya dan dugaan korupsi di Bank Tabungan Negara
(BTN). Jiwasraya diduga gagal membayar polis yang jatuh tempo kepada anggotanya
senilai Rp16,3 triliun.
Di sisi lain, perusahaan ini merugi sebesar Rp13,74 triliun pada September
2019. Nilai potensi kerugian negara dari gagal bayar Asuransi Jiwasraya disebut
jauh lebih besar ketimbang kasus bailout Bank Century yang hanya senilai Rp7
triliun.
Kasus-kasus lain yang kini sedang membelit BUMN antara lain dugaan korupsi
di Bank Tabungan Negara (BTN) dengan PT Batam Island Marina (BIM). Kasus
korupsi senilai Rp300 miliar ini diduga melibatkan sejumlah direksi BTN. Akhir
November lalu, Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan rasuah yang
terjadi di BTN cabang Batam, Kepulauan Riau menjadi penyidikan. Dengan begitu,
Kejaksaan Agung bakal menetapkan tersangka dalam waktu dekat, baik dari pihak
BTN maupun pihak korporasi yang terlibat.
Di sisi lain, sejumlah direksi BUMN terjerat kasus korupsi dan dijadikan
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa kepemimpinan
Menteri ESDM sebelumnya, Rini Soemarno. Mereka antara lain Direktur Keuangan PT
Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam yang menjadi tersangka dalam
operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni silam. Dalam kasus ini, KPK menetapkan
Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap
antar-BUMN, yang melibatkan PT Angkasa Pura II.
Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda juga menjadi tersangka dalam
OTT oleh KPK karena diduga menerima suap terkait impor ikan. KPK juga melakukan
OTT terhadap salah satu direktur PT Krakatau Steel (KRAS) pada Maret silam.
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro kemudian
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa
di Krakatau Steel.
Bagaimanapun juga, permasalahan terkait “moral fraud†di sejumlah BUMN
haruslah segera ditangani secara serius oleh pemerintah. Apalagi Presiden sudah
mendukung langkah Menteri BUMN. Berbagai “modus operandi†yang dapat menyebabkan
kerugian keuangan negara di sejumlah BUMN dan kementerian serta lembaga negara
“mata air†haruslah dicermati oleh aparat penegak hukum, termasuk aparat
intelijen dan Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU) bahkan Komisi Ombudsman
RI. Karena pembenahan tata kelola BUMN, kemampuan organisasional dan strategis,
transparansi anggaran, pengawasan melekat dan kapasitas kalangan komisaris BUMN
patut juga dibenahi. Sehingga benar apabila Erick Thorir menginginkan hanya
kalangan profesional dan “risk taker†yang mengendalikan atau memimpin BUMN ke
depan, sebab pembenahan BUMN akan berdampak antara lain sumbangsih BUMN
menambah penghasilan negara akan meningkat. Semoga. (*)
(Penulis adalah
pemerhati masalah ekonomi nasional)