PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyelesaian melalui peradilan adat tidak menghentikan proses hukum pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik terhadap vokalis Band R.A.S.Y.A, Natasya (19).
Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum Natasya, Jeffriko Seran.
Jeffriko mengatakan, pihak korban dan keluarga menerima serta menghormati keputusan yang telah dijatuhkan oleh Mantir Adat.
Namun, laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan ke Polda Kalimantan Tengah tetap dilanjutkan.
“Kami mewakili korban dan keluarga menerima serta menghargai keputusan adat. Pak Mantir sangat bijak dan luar biasa. Namun, pihak keluarga tetap berkomitmen agar hukum positif (pidana) terus berjalan,” ucapnya pada Sabtu (26/9/2026).
Dalam sidang adat tersebut, Mantir Adat Kelurahan Menteng Dandan Ardi menjatuhkan sanksi adat kepada dua pihak.
Ain Nasriko alias Ain Koto selaku terlapor dikenakan denda adat sebesar Rp12,5 juta.
Sementara Hendra selaku pihak penyelenggara dikenakan denda adat Rp5 juta. Keduanya diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Menurut Jeffriko, keputusan adat tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian berdasarkan hukum adat dan tidak serta-merta menghapus laporan yang telah masuk ke kepolisian.
Natasya sebelumnya telah melaporkan dugaan pelecehan seksual nonfisik tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada Selasa (22/9/2026).
Laporan dibuat setelah video kejadian saat penampilan R.A.S.Y.A dalam kegiatan amal karhutla beredar di media sosial.
Jeffriko menyebut laporan tersebut telah ditindaklanjuti penyidik.
Pihaknya juga telah menerima informasi mengenai terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) serta surat panggilan pemeriksaan terhadap Natasya dan sejumlah saksi.
“Surat Sprin Lidik dan surat panggilan pemeriksaan untuk Natasya beserta saksi-saksi sudah keluar. Laporan kita langsung berupa LP karena penyidik melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan perlindungan terhadap korban perempuan,” jelasnya.
Ia mengatakan, proses selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan penyelidikan oleh kepolisian.
Pemeriksaan terhadap korban maupun saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mengklarifikasi rangkaian kejadian dan mengumpulkan bukti.
Selain pemeriksaan saksi, Natasya juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologis.
“Natasya dijadwalkan menghadiri pemeriksaan lanjutan di Polda Kalteng serta pendampingan pemeriksaan psikolog yang sudah dijadwalkan kepolisian,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat R.A.S.Y.A tampil dalam acara penggalangan dana karhutla di salah satu kafe di Jalan G Obos, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026).
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang pria menghampiri area panggung dan meletakkan sebuah benda pada stand lirik atau mikrofon yang digunakan Natasya.
Pihak korban menyebut benda tersebut merupakan pakaian dalam perempuan dan menilai aksi itu sebagai dugaan pelecehan seksual nonfisik. Natasya disebut tidak mengetahui aksi tersebut dan merasa dipermalukan di hadapan penonton hingga menangis setelah menyelesaikan penampilannya.
Sementara itu, pihak penyelenggara menyampaikan versi berbeda.
Hendra menyebut benda tersebut bukan pakaian dalam, melainkan CD merchandise milik salah satu band.
Ia menyebut aksi tersebut sebagai gimmick untuk mencairkan suasana, namun mengakui tindakan itu sebagai kesalahan pihak penyelenggara.
Ain Koto sebelumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial.
Ia mengaku menyesal dan menyebut aksinya dilakukan secara spontan serta tidak bermaksud melecehkan atau merendahkan Natasya.
Meski demikian, pihak korban tetap menempuh jalur hukum pidana.
Jeffriko berharap proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian dapat berjalan sesuai ketentuan dan seluruh keterangan maupun bukti dari para pihak dapat diperiksa secara objektif.
“Harapan kami, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai aturan hukum pidana yang berlaku,” tutupnya. (jef)


