Politikus Golkar Fahd A Rafiq Juga Ditangkap KPK dalam OTT Dirjen Kementerian ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fahd A Rafiq diduga merupakan salah satu orang kepercayaan menteri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd A Rafiq juga ditangkap dalam giat tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9).

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

KPK belum mengungkap secara rinci terkait ditangkapnya Fahd A Rafiq dalam operasi senyap tersebut. Tim penindakan KPK mengamankan total 17 orang dalam tangkap tangan tersebut.

Baca Juga :  Pria Di Lamandau Diduga Cabuli Keponakan, Kabur dan Masuk DPO

Mereka yang diamankan di antaranya Dirjen di Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Kantah Tangerang, dan sejumlah pihak lainnya.

“Total saat ini yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah 17 orang ya, di antaranya ada Dirjen, kemudian dua Kepala Kantah,” ucap Budi.

KPK menyebut, operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain pengurusan HGB, diduga juga terdapat penerimaan lainnya dalam pengungkapan tangkap tangan tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Jadi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci identitas dari pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan tersebut. Namun, diduga terdapat politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq yang turut diamankan dalam giat penindakan tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Pria di Kebun Sawit Kotim Akhirnya Dibekuk

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya,” imbuhnya.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan. KPK juga akan mengumumkannya ke publik terkait konstruksi perkara dari pengungkapan OTT tersebut.(jpc)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fahd A Rafiq diduga merupakan salah satu orang kepercayaan menteri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd A Rafiq juga ditangkap dalam giat tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9).

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

Electronic money exchangers listing

KPK belum mengungkap secara rinci terkait ditangkapnya Fahd A Rafiq dalam operasi senyap tersebut. Tim penindakan KPK mengamankan total 17 orang dalam tangkap tangan tersebut.

Baca Juga :  Pria Di Lamandau Diduga Cabuli Keponakan, Kabur dan Masuk DPO

Mereka yang diamankan di antaranya Dirjen di Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Kantah Tangerang, dan sejumlah pihak lainnya.

“Total saat ini yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah 17 orang ya, di antaranya ada Dirjen, kemudian dua Kepala Kantah,” ucap Budi.

KPK menyebut, operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain pengurusan HGB, diduga juga terdapat penerimaan lainnya dalam pengungkapan tangkap tangan tersebut.

“Jadi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci identitas dari pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan tersebut. Namun, diduga terdapat politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq yang turut diamankan dalam giat penindakan tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Pria di Kebun Sawit Kotim Akhirnya Dibekuk

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya,” imbuhnya.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan. KPK juga akan mengumumkannya ke publik terkait konstruksi perkara dari pengungkapan OTT tersebut.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru