BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng terus mendorong masyarakat dan pemerintah daerah meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan jenis Lagu serta Kampanye Pencatatan Hak Cipta Lagu/Musik dengan biaya PNBP Rp0 di Kabupaten Barito Selatan, Selasa (8/9).
Kegiatan diawali dengan penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Dua karya lagu yang telah dicatatkan tersebut adalah Mars SMPN 1 Dusun Selatan, Buntok, ciptaan Muadi, serta lagu “Remaja Berencana” ciptaan Arita.
Penyerahan berlangsung di Kantor Bapperida Kabupaten Barito Selatan dan dihadiri Kepala Bapperida Jaya Wardana bersama Kabid Riset dan Teknologi Helfansyah. Pencatatan tersebut menjadi bentuk pelindungan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap karya yang telah dihasilkan oleh para pencipta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa pelindungan Hak Cipta perlu dibangun melalui kesadaran untuk mencatatkan karya sejak pertama kali diciptakan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar karya kreatif masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
“Pencatatan Hak Cipta merupakan langkah preventif untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa setiap karya yang dihasilkan memiliki nilai dan perlu dilindungi. Kami terus mendorong agar potensi Kekayaan Intelektual yang ada di daerah dapat diidentifikasi, dicatat, dan dilindungi,” ujar Hajrianor.
Upaya tersebut kemudian dilanjutkan melalui Kampanye Pencatatan Hak Cipta Lagu/Musik dengan biaya PNBP Rp0 di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati beserta tim, diterima Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan, Manat Simanjuntak.
Dalam kampanye tersebut, Kemenkum Kalteng menyampaikan pentingnya pencatatan Hak Cipta bagi karya yang dihasilkan di lingkungan pendidikan maupun masyarakat. Kemudahan pencatatan dengan biaya PNBP Rp0 diharapkan dapat dimanfaatkan oleh perangkat daerah dan satuan pendidikan untuk melindungi karya tenaga pendidik, peserta didik, maupun masyarakat.
Kolaborasi dengan Bapperida dan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan juga menjadi langkah untuk mendorong identifikasi karya kreatif secara lebih sistematis. Dengan semakin banyak karya yang tercatat, potensi Kekayaan Intelektual daerah tidak hanya terdokumentasi, tetapi juga memiliki dasar pelindungan untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal. (tim)


