NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau menggelar razia dan penertiban terhadap murid-murid SMP Negeri 4 Bulik, Kamis (3/9/2026), sebagai tindak lanjut permohonan resmi pihak sekolah sekaligus upaya preventif mencegah kenakalan remaja.
Penertiban yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut berlandaskan Perda Trantibum Nomor 03 Tahun 2024, Surat Perintah Tugas Satpoldam, serta Surat Permohonan Bantuan Kerjasama Penertiban dari Kepala Sekolah SMPN 4 Bulik tertanggal 20 Agustus 2026.
Saat dikonfirmasi wartawan di Nanga Bulik pada Kamis (3/9/2026), Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Lamandau, Arie Santri, membenarkan adanya penertiban mendadak tersebut untuk memastikan lingkungan sekolah tetap kondusif.
“Pemeriksaan dan razia dilakukan terhadap tas sekolah para siswa untuk mengantisipasi adanya kemungkinan membawa benda atau barang terlarang yang dapat membahayakan, serta memeriksa kepemilikan telepon seluler yang dilarang oleh aturan pihak sekolah,” ujar Arie Santri.
Arie menjelaskan, sebelum diterjunkan ke lokasi, seluruh anggota terlebih dahulu menerima arahan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyisiran dan pemeriksaan secara menyeluruh di tiap kelas, petugas tidak menemukan adanya barang-barang berbahaya maupun benda mencurigakan.
Selain melakukan pemeriksaan fisik pada bawaan siswa, petugas di lapangan juga memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan sosialisasi dan edukasi secara langsung kepada para pelajar.
“Kami memberikan arahan kepada seluruh siswa agar mengikuti kegiatan belajar dengan tertib dan tidak membawa barang yang dilarang sekolah. Kami juga mengimbau agar para murid tidak berkeliaran atau nongkrong di luar lingkungan sekolah selama jam pelajaran berlangsung, terlebih saat masih mengenakan seragam,” tutur Arie Santri.
Secara keseluruhan, kegiatan penertiban yang melibatkan 20 personel Satpol PP Lamandau tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
“Kami Pihak Satpol PP berharap sinergi antara aparat pengak hukum dan instansi pendidikan ini dapat terus terjalin untuk menjaga kedisiplinan generasi muda di Kabupaten Lamandau,” pungkasnya. (bib)


