BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resort Polres Barito Selatan (Polres Barsel) menggelar Konferensi Pers di Aula Sat Samapta di Buntok Jumat (28/8). Hal tersebut terkait penyebab kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pamangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel)
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutepea SIK MH menjelaskan, bahwa luas lahan yang terbakar di wilayah Desa Pamangka lebih 5 Hektar.
Terduga pelaku yang saat ini telah diamankan pihaknya adalah anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA dan nampak tergolong anak berkebutuhan khusus.
” Dari proses penyidikan, terduga pelaku ini, memberikan keterangan berubah ubah. Namun kami masih terus mendalami, apakah kemungkinan ada aktor intelektual di balik kasus ini,” tegas Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea.
Dijelaskan AKBP Jecson R Hutapea, jika semua itu telah terbukti, pelaku terjerat pasal 78 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 41 Tahun 1999 tetang Kehutanan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar, pasal 38 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.
Kapolres Barsel juga mengimbau agar warga Barsel sama-sama menjaga situasi saat ini karena banyaknya kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
“Saya harap untuk semua warga Barsel, jika melihat atau mengetahui ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka segera lah melaporkan kepada kami untuk segara kita tindaklanjuti,” pinta Kapolres Barsel. (ena/kpg)
BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resort Polres Barito Selatan (Polres Barsel) menggelar Konferensi Pers di Aula Sat Samapta di Buntok Jumat (28/8). Hal tersebut terkait penyebab kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pamangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel)
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutepea SIK MH menjelaskan, bahwa luas lahan yang terbakar di wilayah Desa Pamangka lebih 5 Hektar.
Terduga pelaku yang saat ini telah diamankan pihaknya adalah anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA dan nampak tergolong anak berkebutuhan khusus.
” Dari proses penyidikan, terduga pelaku ini, memberikan keterangan berubah ubah. Namun kami masih terus mendalami, apakah kemungkinan ada aktor intelektual di balik kasus ini,” tegas Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea.
Dijelaskan AKBP Jecson R Hutapea, jika semua itu telah terbukti, pelaku terjerat pasal 78 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 41 Tahun 1999 tetang Kehutanan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar, pasal 38 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.
Kapolres Barsel juga mengimbau agar warga Barsel sama-sama menjaga situasi saat ini karena banyaknya kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
“Saya harap untuk semua warga Barsel, jika melihat atau mengetahui ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka segera lah melaporkan kepada kami untuk segara kita tindaklanjuti,” pinta Kapolres Barsel. (ena/kpg)