KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas memperdalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui koordinasi dan konsultasi ke sejumlah lembaga pemerintah pada akhir Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi Direktorat Jenderal Penataan Ruang dan Kawasan Kementerian Kehutanan RI, DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Dalam Negeri RI. Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah bersama Ketua Pansus III H. Abdullah dan anggota Pansus III.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan, konsultasi dilakukan untuk memperoleh masukan sekaligus memastikan substansi tiga Raperda yang tengah dibahas tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah,” ujar Ardiansah.
Adapun tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026. Selanjutnya, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara satu Raperda lainnya merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Ardiansah, konsultasi lintas lembaga diperlukan agar proses penyusunan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan sesuai kondisi daerah.
“Konsultasi dan koordinasi tersebut bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum yang sesuai dengan kebijakan nasional, memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah serta menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan pembahasan Raperda,” katanya.
Dalam rangkaian konsultasi tersebut, Pansus III menghimpun berbagai data, dokumen, dan informasi dari lembaga yang menjadi tujuan koordinasi. Seluruh bahan tersebut nantinya digunakan dalam penyusunan laporan sekaligus rekomendasi Pansus.
Hasil konsultasi juga menjadi bahan DPRD Kapuas untuk menyelaraskan substansi Raperda dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
Ardiansah berharap koordinasi dengan pemerintah pusat maupun lembaga terkait dapat memberikan penguatan terhadap proses pembentukan regulasi di Kabupaten Kapuas.
Ia menegaskan, setiap regulasi yang dihasilkan tidak cukup hanya memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga harus realistis untuk diterapkan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Regulasi yang disusun harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diterapkan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Kapuas,” ungkapnya.


