Mulai September, 470 Layanan Kemenkum Beralih Penuh ke Digital

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI memastikan seluruh layanan hukumnya akan bertransformasi ke sistem digital mulai September 2026. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan sebanyak 470 layanan Kemenkum nantinya hanya dapat diakses secara digital sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

“Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026, 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses secara digital, lebih mudah serta cepat,” ujar Supratman saat berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga :  Wagub Kalteng Apresiasi Capaian Pemkab di Hari Jadi ke-74 Batara

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyatakan Kanwil Kemenkum Kalteng siap mengoptimalkan implementasi layanan digital di daerah.

“Transformasi digital akan semakin mempermudah masyarakat dan pelaku usaha memperoleh layanan hukum yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum, sehingga turut mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kalteng,” ujarnya.

Selain transformasi digital, Supratman menegaskan pemerintah juga akan melakukan deregulasi terhadap berbagai aturan yang dinilai menghambat investasi guna meningkatkan daya saing industri nasional.

“Semua aturan penghambat investasi akan dikaji dan dilakukan deregulasi,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing

Menurut Supratman, hukum tidak boleh menjadi penghambat investasi, melainkan harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memutus mata rantai biaya tinggi.

Baca Juga :  Deddy Winarwan: Jadi Pj Bupati Penuh Tantangan dan Pengalaman Berharga

Dalam kesempatan tersebut, Menkum juga mengumumkan bahwa pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas tidak dipungut biaya hingga 31 Desember 2026.

Dialog bersama Apindo di Makassar turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menyampaikan pidato kunci mengenai iklim investasi dan ketahanan ekonomi Indonesia. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI memastikan seluruh layanan hukumnya akan bertransformasi ke sistem digital mulai September 2026. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan sebanyak 470 layanan Kemenkum nantinya hanya dapat diakses secara digital sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

“Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026, 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses secara digital, lebih mudah serta cepat,” ujar Supratman saat berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Wagub Kalteng Apresiasi Capaian Pemkab di Hari Jadi ke-74 Batara

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyatakan Kanwil Kemenkum Kalteng siap mengoptimalkan implementasi layanan digital di daerah.

“Transformasi digital akan semakin mempermudah masyarakat dan pelaku usaha memperoleh layanan hukum yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum, sehingga turut mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kalteng,” ujarnya.

Selain transformasi digital, Supratman menegaskan pemerintah juga akan melakukan deregulasi terhadap berbagai aturan yang dinilai menghambat investasi guna meningkatkan daya saing industri nasional.

“Semua aturan penghambat investasi akan dikaji dan dilakukan deregulasi,” tegasnya.

Menurut Supratman, hukum tidak boleh menjadi penghambat investasi, melainkan harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memutus mata rantai biaya tinggi.

Baca Juga :  Deddy Winarwan: Jadi Pj Bupati Penuh Tantangan dan Pengalaman Berharga

Dalam kesempatan tersebut, Menkum juga mengumumkan bahwa pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas tidak dipungut biaya hingga 31 Desember 2026.

Dialog bersama Apindo di Makassar turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menyampaikan pidato kunci mengenai iklim investasi dan ketahanan ekonomi Indonesia. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru