Kuasa Hukum Ingatkan Penundaan Sidang Korupsi Zirkon Tak Boleh Berlarut

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa hukum terdakwa Hendi Andi Wahyudi, Suriansyah Halim, mengingatkan agar penundaan persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga zirkon beserta turunannya tidak berlangsung berlarut-larut.

Pernyataan itu disampaikan menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya yang kembali menunda persidangan dari Kamis (23/7/2026) menjadi Kamis (6/8/2026).

Meski memahami penundaan merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Suriansyah menilai kepastian jadwal persidangan tetap diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai asas peradilan yang cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa.

“Kalau terkait masalah penundaan, Majelis Hakim memang punya kewenangan untuk itu berdasarkan KUHAP. Tapi bukan berarti penundaan tanpa batas,” ungkap Suriansyah saat diminta keterangan kembali, Sabtu (25/7/2026).

Ia menyebut majelis hakim telah menetapkan sidang lanjutan pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap enam terdakwa. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses persidangan.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Buka Suara Gegara Eks Kadisdik Katingan Ditahan Lagi

“Majelis Hakim sudah mengambil sikap bahwa sidang akan dilanjutkan pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan bagi enam terdakwa,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suriansyah menjelaskan permohonan praperadilan yang menjadi penyebab tertundanya persidangan diajukan oleh pihak perusahaan atau badan hukum. Sementara perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana masing-masing individu terdakwa.

Electronic money exchangers listing

“Kalau dari informasi yang saya dapatkan, yang melakukan praperadilan itu pihak perusahaan atau badan hukumnya, bukan subjek orang-orangnya. Sedangkan yang berperkara di Pengadilan Tipikor Palangka Raya adalah orang-orangnya dalam kapasitas dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Atas dasar itu, ia menilai kebijakan majelis hakim untuk tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada sidang berikutnya sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga :  Gara-gara Pekerjaan Sampingan, Sopir di Kumai Ditangkap Polisi

“Kita menghormati itu. Yang pasti dua minggu lagi atau sidang ketiga, materi sidang sudah dilanjutkan seperti halnya acara sidang pada umumnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, tertundanya proses persidangan dipengaruhi oleh permohonan praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM). Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng selama tahap penyidikan.

Kasus dugaan korupsi tata niaga zirkon periode 2020–2025 ini menyeret enam terdakwa ke meja hijau, yakni Fransisco Cosida (FC), Vent Christway (VC), Indra Himawijaya (IH), Erna Tri Susilowati (ETS), Hendi Andi Wahyudi (HAW), dan Herbowo Siswanto (HS).

Keenam terdakwa dijadwalkan mengikuti pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang akan digelar dua pekan mendatang. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa hukum terdakwa Hendi Andi Wahyudi, Suriansyah Halim, mengingatkan agar penundaan persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga zirkon beserta turunannya tidak berlangsung berlarut-larut.

Pernyataan itu disampaikan menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya yang kembali menunda persidangan dari Kamis (23/7/2026) menjadi Kamis (6/8/2026).

Meski memahami penundaan merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Suriansyah menilai kepastian jadwal persidangan tetap diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai asas peradilan yang cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa.

Electronic money exchangers listing

“Kalau terkait masalah penundaan, Majelis Hakim memang punya kewenangan untuk itu berdasarkan KUHAP. Tapi bukan berarti penundaan tanpa batas,” ungkap Suriansyah saat diminta keterangan kembali, Sabtu (25/7/2026).

Ia menyebut majelis hakim telah menetapkan sidang lanjutan pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap enam terdakwa. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses persidangan.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Buka Suara Gegara Eks Kadisdik Katingan Ditahan Lagi

“Majelis Hakim sudah mengambil sikap bahwa sidang akan dilanjutkan pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan bagi enam terdakwa,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suriansyah menjelaskan permohonan praperadilan yang menjadi penyebab tertundanya persidangan diajukan oleh pihak perusahaan atau badan hukum. Sementara perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana masing-masing individu terdakwa.

“Kalau dari informasi yang saya dapatkan, yang melakukan praperadilan itu pihak perusahaan atau badan hukumnya, bukan subjek orang-orangnya. Sedangkan yang berperkara di Pengadilan Tipikor Palangka Raya adalah orang-orangnya dalam kapasitas dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Atas dasar itu, ia menilai kebijakan majelis hakim untuk tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada sidang berikutnya sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga :  Gara-gara Pekerjaan Sampingan, Sopir di Kumai Ditangkap Polisi

“Kita menghormati itu. Yang pasti dua minggu lagi atau sidang ketiga, materi sidang sudah dilanjutkan seperti halnya acara sidang pada umumnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, tertundanya proses persidangan dipengaruhi oleh permohonan praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM). Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng selama tahap penyidikan.

Kasus dugaan korupsi tata niaga zirkon periode 2020–2025 ini menyeret enam terdakwa ke meja hijau, yakni Fransisco Cosida (FC), Vent Christway (VC), Indra Himawijaya (IH), Erna Tri Susilowati (ETS), Hendi Andi Wahyudi (HAW), dan Herbowo Siswanto (HS).

Keenam terdakwa dijadwalkan mengikuti pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang akan digelar dua pekan mendatang. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru