Kejati Kalteng Tetapkan PT IM dan PT KBM sebagai Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Penjualan Zirkon

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan dua perusahaan, yakni PT Investasi Mandiri (IM) dan PT Kirana Bumi Mineral (KBM), sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka perorangan yang sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, bersama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menyampaikan hal tersebut di Gedung Kejati Kalteng, Rabu (22/7/2026). Hendri menegaskan penanganan perkara berskala besar ini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung melalui Tim 9 yang bekerja secara profesional.

“Kalau sebelumnya kami telah melakukan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon yang sudah kita limpahkan perkaranya terkait dengan orangnya (person), sekarang kita menetapkan dua entitas atau dua korporasi ini sebagai kejahatan korporasi,” kata Hendri Hanafi.

Aspidsus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menjelaskan bahwa status tersangka korporasi ditetapkan pada Senin pekan ini setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Baca Juga :  Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim, Ketua KPU Kalteng Buka Suara

“Dari fakta-fakta, data-data, dan alat bukti yang kita dapatkan, kita telah mendapatkan alat bukti yang cukup. Di hari Senin kemarin, kita sudah tetapkan dua korporasi ini sebagai tersangka yang akan kita mintai pertanggungjawaban dalam perkara penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya,” ungkap Jimmy Didi Setiawan.

Dalam proses pemeriksaan, PT IM akan diwakili oleh Herbowo yang juga telah dimintai pertanggungjawaban secara pribadi sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Sementara itu, PT KBM akan diwakili oleh direkturnya, Leon Laki, yang hadir murni mewakili entitas perusahaan tanpa berstatus tersangka pribadi.

Electronic money exchangers listing

Jimmy menegaskan bahwa meski memiliki kedekatan waktu dan lokasi, perkara yang menjerat PT IM dan PT KBM merupakan dua kasus yang berbeda. Dalam kedua perkara tersebut, mantan Kepala Dinas berinisial HH turut menjadi tersangka.

Baca Juga :  Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Kinerja Lembaga Kejaksaan

“Salah satu tersangka HH itu dikenakan di dua-duanya, kasus IM juga, kasus KBM juga. Itu kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan perizinannya,” tegas Jimmy.

Sebagai tindak lanjut penyidikan, kejaksaan telah memblokir seluruh perizinan, aliran dana, serta menghentikan seluruh aktivitas operasional kedua korporasi sejak awal penyidikan umum. Jimmy juga memastikan upaya praperadilan yang diajukan pihak tersangka telah ditolak oleh pengadilan, sehingga seluruh proses penyidikan dinyatakan sah secara hukum formil.

Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami status kepemilikan kedua perusahaan yang diketahui merupakan milik Warga Negara Asing (WNA).

“Itu semua sedang kita bahas, sedang kita kaji semua yang berkaitan dengan Warga Negara Asing (WNA). Jadi kami di sini nanti akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan beberapa pihak untuk kelanjutan terhadap pemilik yang merupakan warga negara asing ini,” pungkas Jimmy. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan dua perusahaan, yakni PT Investasi Mandiri (IM) dan PT Kirana Bumi Mineral (KBM), sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka perorangan yang sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, bersama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menyampaikan hal tersebut di Gedung Kejati Kalteng, Rabu (22/7/2026). Hendri menegaskan penanganan perkara berskala besar ini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung melalui Tim 9 yang bekerja secara profesional.

Electronic money exchangers listing

“Kalau sebelumnya kami telah melakukan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon yang sudah kita limpahkan perkaranya terkait dengan orangnya (person), sekarang kita menetapkan dua entitas atau dua korporasi ini sebagai kejahatan korporasi,” kata Hendri Hanafi.

Aspidsus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menjelaskan bahwa status tersangka korporasi ditetapkan pada Senin pekan ini setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Baca Juga :  Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim, Ketua KPU Kalteng Buka Suara

“Dari fakta-fakta, data-data, dan alat bukti yang kita dapatkan, kita telah mendapatkan alat bukti yang cukup. Di hari Senin kemarin, kita sudah tetapkan dua korporasi ini sebagai tersangka yang akan kita mintai pertanggungjawaban dalam perkara penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya,” ungkap Jimmy Didi Setiawan.

Dalam proses pemeriksaan, PT IM akan diwakili oleh Herbowo yang juga telah dimintai pertanggungjawaban secara pribadi sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Sementara itu, PT KBM akan diwakili oleh direkturnya, Leon Laki, yang hadir murni mewakili entitas perusahaan tanpa berstatus tersangka pribadi.

Jimmy menegaskan bahwa meski memiliki kedekatan waktu dan lokasi, perkara yang menjerat PT IM dan PT KBM merupakan dua kasus yang berbeda. Dalam kedua perkara tersebut, mantan Kepala Dinas berinisial HH turut menjadi tersangka.

Baca Juga :  Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Kinerja Lembaga Kejaksaan

“Salah satu tersangka HH itu dikenakan di dua-duanya, kasus IM juga, kasus KBM juga. Itu kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan perizinannya,” tegas Jimmy.

Sebagai tindak lanjut penyidikan, kejaksaan telah memblokir seluruh perizinan, aliran dana, serta menghentikan seluruh aktivitas operasional kedua korporasi sejak awal penyidikan umum. Jimmy juga memastikan upaya praperadilan yang diajukan pihak tersangka telah ditolak oleh pengadilan, sehingga seluruh proses penyidikan dinyatakan sah secara hukum formil.

Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami status kepemilikan kedua perusahaan yang diketahui merupakan milik Warga Negara Asing (WNA).

“Itu semua sedang kita bahas, sedang kita kaji semua yang berkaitan dengan Warga Negara Asing (WNA). Jadi kami di sini nanti akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan beberapa pihak untuk kelanjutan terhadap pemilik yang merupakan warga negara asing ini,” pungkas Jimmy. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru