PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan dokumen perencanaan pembangunan daerah tersusun sesuai ketentuan serta selaras dengan arah pembangunan provinsi dan nasional.
Kegiatan yang berlangsung di Aula BAPPERIDA Provinsi Kalteng, Senin (20/7/2026) itu dibuka oleh Sekretaris BAPPERIDA Kalteng, Maulana Akbar, mewakili Kepala BAPPERIDA Provinsi Kalteng.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Fredy Darinton, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Yohanna Endang S., Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Chandra Fuji Asmara, serta Fungsional Perencana Ahli Madya Luqman Alhakim.
Pada hari pertama, fasilitasi diberikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Timur, dan Kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan diikuti oleh Bappeda kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, bidang teknis BAPPERIDA Kalteng, serta perangkat daerah kabupaten/kota secara hybrid.
Dalam sambutannya, Maulana Akbar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang telah menyusun Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2026 sehingga dapat difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng melalui BAPPERIDA sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng, kami mengapresiasi proses perumusan dan penyusunan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang selanjutnya difasilitasi oleh Gubernur melalui BAPPERIDA Provinsi Kalteng selama dua hari, yakni 20 hingga 21 Juli 2026,” ujarnya.
Perubahan RKPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa perubahan RKPD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah maupun rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
“Selain itu, perubahan juga dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian kerangka ekonomi dan keuangan daerah, termasuk kondisi yang mengharuskan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun berjalan,” tambahnya.


