BAPPERIDA Kalteng Fasilitasi Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026

Faktor lain yang menjadi dasar perubahan RKPD adalah kebutuhan pemutakhiran dokumen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.

“Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menjelaskan ketiga aspek tersebut dalam paparan maupun dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026 yang diajukan,” lanjutnya.

Perubahan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2026 ditargetkan ditetapkan paling lambat pada 22 Juli 2026. Selanjutnya, Perubahan RKPD kabupaten/kota harus ditetapkan paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan Perubahan RKPD provinsi, atau paling lambat 31 Juli 2026.

“Jadwal ini perlu menjadi perhatian karena penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD dijadwalkan paling lambat pada minggu pertama Agustus 2026,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Terima Audiensi Tim Staf Ahli Kasad Bahas Pelestarian Hutan dan Pertahanan

Melalui fasilitasi ini, diharapkan proses penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan, selaras dengan arah pembangunan daerah, serta mendukung sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng(hfz).

Faktor lain yang menjadi dasar perubahan RKPD adalah kebutuhan pemutakhiran dokumen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.

“Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menjelaskan ketiga aspek tersebut dalam paparan maupun dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026 yang diajukan,” lanjutnya.

Perubahan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2026 ditargetkan ditetapkan paling lambat pada 22 Juli 2026. Selanjutnya, Perubahan RKPD kabupaten/kota harus ditetapkan paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan Perubahan RKPD provinsi, atau paling lambat 31 Juli 2026.

Electronic money exchangers listing

“Jadwal ini perlu menjadi perhatian karena penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD dijadwalkan paling lambat pada minggu pertama Agustus 2026,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Terima Audiensi Tim Staf Ahli Kasad Bahas Pelestarian Hutan dan Pertahanan

Melalui fasilitasi ini, diharapkan proses penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan, selaras dengan arah pembangunan daerah, serta mendukung sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng(hfz).

Terpopuler

Artikel Terbaru