DPRD Kalteng: Pemutihan Pajak Perkuat PAD dan Dukung Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai bukan sekadar memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak.

Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk membangun budaya taat pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah guna membiayai pembangunan.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering, mengatakan masyarakat perlu memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa dibebani sanksi administrasi yang selama ini terus bertambah.

Menurutnya, program pemutihan merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengembalikan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” ujarnya, Senin (6/7).

Baca Juga :  Faridawaty Serap Aspirasi Warga, Sarana Ibadah Jadi Perhatian

Freddy mengungkapkan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah saat ini diperkirakan masih berada di kisaran 50 persen. Melalui program pemutihan, ia optimistis angka tersebut dapat meningkat hingga sekitar 70 persen.

Peningkatan kepatuhan tersebut, lanjutnya, akan berdampak langsung pada naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan di berbagai sektor.

Electronic money exchangers listing

“Ketika kepatuhan masyarakat meningkat, kemampuan pemerintah untuk membiayai pembangunan juga akan semakin kuat,” katanya.

Politisi PDI-P menambahkan, hasil penerimaan pajak akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga berbagai fasilitas publik lainnya.

Karena itu, Freddy mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap program pemutihan sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak pada masa mendatang.

Baca Juga :  Dirancang Sejak 2015, Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Diparipu

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk mengembalikan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dengan adanya pemutihan ini, kita berharap kepatuhan masyarakat bisa meningkat dari sekitar 50 persen menjadi 70 persen. Tetapi masyarakat juga jangan terlena, karena membayar pajak adalah kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya. (zia/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai bukan sekadar memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak.

Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk membangun budaya taat pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah guna membiayai pembangunan.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering, mengatakan masyarakat perlu memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa dibebani sanksi administrasi yang selama ini terus bertambah.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, program pemutihan merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengembalikan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” ujarnya, Senin (6/7).

Baca Juga :  Faridawaty Serap Aspirasi Warga, Sarana Ibadah Jadi Perhatian

Freddy mengungkapkan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah saat ini diperkirakan masih berada di kisaran 50 persen. Melalui program pemutihan, ia optimistis angka tersebut dapat meningkat hingga sekitar 70 persen.

Peningkatan kepatuhan tersebut, lanjutnya, akan berdampak langsung pada naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan di berbagai sektor.

“Ketika kepatuhan masyarakat meningkat, kemampuan pemerintah untuk membiayai pembangunan juga akan semakin kuat,” katanya.

Politisi PDI-P menambahkan, hasil penerimaan pajak akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga berbagai fasilitas publik lainnya.

Karena itu, Freddy mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap program pemutihan sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak pada masa mendatang.

Baca Juga :  Dirancang Sejak 2015, Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Diparipu

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk mengembalikan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dengan adanya pemutihan ini, kita berharap kepatuhan masyarakat bisa meningkat dari sekitar 50 persen menjadi 70 persen. Tetapi masyarakat juga jangan terlena, karena membayar pajak adalah kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya. (zia/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru